Kisruh Masalah Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2014 Naufal Akbar Gifary, Muhammad Hendri Nuryadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan/UNS email : naufalakbrgfry@student.uns.ac.id , hendri@staff.uns.ac.id Abstrak : Naufal Akbar Gifary (K6418049).2018.Judul Makalah, Kisruh Masalah Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2014, Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Sebelas Maret Surakarta. Pembimbing : Muhammad Hendri Nuryadi Indonesia adalah negara demokrasi, dimana kedaulatan sepernuhnya ada di tangan rakyat. Perjuangan Indonesia tak terlepas dari perjuangan rakyatnya membela NKRI dengan segenap jiwa dan raga mereka. Oleh karena itu rakyat memiliki peran yang aktif didalam masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah merupakan kebijakan yang diambil untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya supaya sejahtera. Dalam praktek demokrasi tersebut kita mengenal apa yang namanya pemilu. Pemilu (Pemilihan Umum) adalah agenda rutin lima tahunan pemerintah untuk memilih calon-calon legislatif dan kepala pemerintahan. Dalam pemilu, warga negara yang memenuhi kriteria memiliki satu hak pilih yang harus ia gunakan untuk kemajuan bangsa Indonesia. Tidak hanya kepala daerah saja, dalam pemilu juga dilaksanakan Pemilihan Presiden (PilPres). Namun tak jarang di dalam pemilu itu sendiri terdapat masalah-masalah yang berkembang. Masalah pun datang dari awal pengumpulan data. Banyak warga yang tidak masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak dapat mengunakan hak pilihnya dalam pemilu. Hal itu yang membuat hak warga untuk memilih kerapkali kehilangan haknya. Secara proses, KPU sebagai penghimpun dana, tidak maksimal dalam menjalankan tugas fungsinya. Adalagi kasus DPT ganda, dimana satu orang dapat memilih dua kali, biasanya di TPS yang berbeda. Kasus yang berkembang dalam pemilu 2014 setidaknya terdapat 14 juta pemilih bermasalah berdasarkan data KPU. Masalah-masalah ini bukanlah masalah kecil, karena setiap pemilu selalu saja ada masalah seperti ini bahkan terkesan tidak ada henti hentinya. Pemerintah wajib menggunakan kekuasaannya untuk mengutamakan keadilan dan kontrol sosial yang dilakukan ke masyarakat. Pemerintah juga harus menjamin setiap warga negara yang sudah memenuhi kriteria agar dapat berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu Kata kunci : pemilu, DPT, KPU, hak pilih, Tema : Bab XII Sistem Pemilihan Umum