1 Eksistensi Fatwa MUI & Transendensi Moral Hukum Alam (Natural Law) Sebagai Kenyataan Hukum Yang Hidup Dalam masyarakat Muhammad Eko Purwanto 1 Pendahuluan Masyarakat sebagai bagian dari alam semesta mempunyai tatanan yang menentukan realitas sosial. Persoalan statik dan dinamik yang oleh Comte menjadi titik sentralnya. Aspek statik merupakan aspek sosial yang eksistensinya berada pada momen kesejarahan sosial khusus. Sementara itu, aspek dinamik berkaitan dengan pandangan tentang cara masyarakat mengalami perubahan sepanjang waktu. Dengan demikian, dimensi waktu menjadi penting dalam studi dinamika sosial, sejak Comte berpandangan bahwa evolusi alamiah masyarakat bergerak menuju ke kondisi harmoni final. 2 Sejak lahir di dunia, manusia telah bergaul dengan sesamanya di dalam wadah yang bernama masyarakat. Dari pergaulan itu, secara sepintas lalu diapun mengatahui dalam berbagai hal, dia mempunyai persamaan dengan orang-orang lain, sedangkan dalam hal lain dia berbeda dengan mereka dan mempunyai sifat-sifat khas yang berlaku pada dirinya sendiri. Adanya persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan ini, lama kelamaan menimbulkan kesadaran pada diri manusia, bahwa dalam kehidupan masyarakat ia membutuhkan aturan-aturan yang oleh semua anggota masyarakat tersebut harus dipatuhi atau ditaati, sebagai pedoman atau pegangan yang mengatur hubungan-hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya, serta antara manusia dengan masyarakat atau klompoknya. Pedoman-pedoman itu biasanya diatur oleh serangkaian nilai- nilai dan kaidah-kaidah. 3 Proses inilah yang menjadi manusia untuk berhasrat berhubungan dengan yang lainnya. Yang memunculkan sebuah sistem nilai atau kaidah termasuk kaidah hukum. Dalam kenyataannya manusia mempunyai hasrat untuk senantiasa berhubungan dengan manusia lainnya. Hasrat tersebut sebenarnya merupakan suatu naluri, yang kemudian terwujud di dalam proses interaksi 1 Alumni Program S2 Magister Ilmu Hukum, pada Pascasarjana Universitas Islam As- Syafi‟iyyah (UIA) Jakarta (NIM : 2220150017), dan Dosen Prodi Manajemen STIE BII (NIDN : 0410126601). 2 Sindung Haryanto. 2012. Spektrum Teori Sosial : Dari Klasik hingga Postmodern. Ar-Ruz Media, Yogyakarta. Hlm. 14 3 Soerjono Soekanto. 2001. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Hlm. 1-2.