Telaah Terhadap Kontruksi Proses Hukum ............................................................... Mahsun Ismail TELAAH TERHADAP KONSTRUKSI PROSES HUKUM YANG ADIL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Mahsun Ismail Universitas Islam Indonesia, Email : mahsunismail09@gmail.com ABSTRAK Sistem peradilan pidana (criminal justice system) merupakan sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Tujuan dari sistem peradilan pidana mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah diadili, mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Namun disisi lain tidak jarang hak-hak tersangka kadangkala dikesampingkan dengan adanya tindakan diskriminasi maupun tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang menjurus pada self-incrimination. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan terhadap hak-hak tersangka merupakan ciri dari proses hukum yang adil yang berpijak pada rule of law. Kata-kata kunci : Sistem peradilan pidana, keadilan, tersangka ABSTRACT Criminal justice system is a crime control system consisting of police, prosecutor, court, and prison institutions. The purpose of the criminal justice system prevents people from becoming victims of crime, resolves crimes that occur so that people are satisfied that justice has been upheld and those who are guilty are tried, seeking that those who have committed crimes no longer repeat their actions. But on the other hand it is not uncommon for the rights of suspects to be sometimes ruled out by the existence of discriminatory actions and actions taken by law enforcement officers that lead to self-incrimination. The results of this study indicate that the fulfillment of the rights of suspects is a feature of a fair legal process that rests on the rule of law. Keywords: Criminal justice system, justice, suspects PENDAHULUAN Proses peradilan yang fair (adil) merupakan indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil. Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, orang -orang yang tak bersalah akan banyak memasuki sistem peradilan pidana dan kemungkinan besar akan masuk dalam penjara. Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, hukum dan