1 ZAKAT PRODUKTIF DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN HANIAH LUBIS Program Studi Ekonomi Syari’ah STAI Al-Azhar Pekanbaru, 28124 haniahlubis@yahoo.co.id ABSTRAK Penerapan zakat produktif merupakan salah satu langkah dalam upaya untuk mengatasi kemiskinan yang ada dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam tulisan ini merupakan kerangka tulisan hasil pemikiran ( library riset). Tulisan ini memiliki tujuan memberi pemahaman tentang konsep zakat, dan zakat produktif, menjelaskan perdebatan mengenai hukum boleh tidaknya zakat produktif, dan memberikan gambaran bahwa zakat produktif merupakan termasuk salah satu upaya mengentaskan kemiskinan. Zakat produktif yaitu zakat yang diberikan kepada Mustahiq sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi yaitu untuk meningkatkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas Mustahiq. Meskipun ada perdebatan tentang hukum boleh tidaknya pemberdayaan zakat, namun sebagian besar ulama berpendapat bahwa pemberdayaan zakat hukumnya adalah boleh. Kesimpulan diperoleh bahwa dana (zakat) yang disalurkan benar-benar mempengaruhi pendapatan mustahiq, dengan kata lain semakin tinggi dana yang disalurkan maka akan semakin tinggi pula pendapatan mustahiq. Dengan pendapatan yang tinggi tersebut, menunjukkan bahwa taraf kehidupan ekonomi mustahiq tersebut semakin membaik, sehingga segala kebutuhan hidupnya dapat dipenuhi bahkan bisa mencapai lebih dari cukup. Kata kunci: zakat, zakat produktif, kemiskinan