AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN DIANA SARI Abstrak Akuntansi Pajak Penghasilan secara komprehensif telah diatur dalam PSAK 46. Meskipun sudah disahkan sejak tahun 1997, namun implementasi dari PSAK No 46 masih sering menciptakan kendala tersendiri bagi para akuntan. Banyak dari kita yang sudah lupa atau bahkan belum mengerti bahwa pajak berdasarkan 'hidupnya' pada akuntansi alias pembukuan. Dalam praktik keseharian memenuhi kewajiban menjalankan hak perpajakan kita sering lupa mengaitkan perpajakan dengan logika akuntansi, yang teringat acapkali adalah pasal dan ayat dari berbagai peraturan perpajakan. Kata kunci : akuntansi, pembukuan, akuntansi pajak penghasilan PENDAHULUAN Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Pemakai laporan keuangan yang dimaksud adalah investor, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditor usaha lainnya, pelanggan, pemerintah, dan masyarakat. Sementara itu, tugas akuntan adalah untuk melindungi pemakai tersebut dari kesalahan membaca inforrnasi dalam akuntansi keuangan yang disajikan oleh akuntan. Di dalam praktiknya, perusahaan-perusahaan yang merupakan Wajib Pajak Badan harus menghitung penghasilan dengan dua cara yang berbeda. Di satu sisi, akuntan perusahaan harus menyajikan laporan keuangan kepada pemegang saham sesuai dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principle) atau SAK (Standar Akuntansi Keuangan). Sementara itu, di sisi lain akuntan juga harus menyajikan laporan keuangan kepada pemerintah, dalam ha1 ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan ketentuan perpajakan dalam sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan atau disingkat SPT Tahunan PPh Badan. Tahun 1997 lkatan Akuntan lndonesia (IAl) menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46 (PSAK 46) mengenai akuntansi pajak penghasilan. PSAK 46 ini dikeluarkan untuk memenuhi tuntutan dalam memasuki era globalisasi agar laporan keuangan yang disajikan perusahaan lndonesia yang digunakan di dalam negeri maupun di luar negeri dapat sejalan dengan perkembangan standar internasional. PSAK 46 ini sejalan dengan SFAS 96 yang diterbitkan oleh FASB tahun 1987 dan SFAS 109 pada tahun 1992, mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Masalah yang timbul adalah bagaimana pengakuan pengaruh pajak pada periode berjalan dan periode mendatang terhadap transaksi yang telah diakui dalam laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta kompensasi kerugian fiskal yang belum digunakan. Sebelum membahas lebih jauh mengenai Akuntansi Pajak Penghasilan, terlebih dahulu perlu dipahami mengenai pembukuan fiskal, akuntansi dan akuntansi pajak. PEMBUKUAN FISKAL, AKUNTANSI DAN AKUNTANSI PAJAK Reforrnasi peraturan perpajakan tahun 1983 telah menggulirkan pembaharuan sistem perpajakan yang semula official assessment system menjadi self assessment system. Sistem tersebut memberikan kepercayaan kepada wajib 638