212 AL-INTAJ, Vol.4, No.2, September 2018 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Bengkulu P-ISSN: 2476-8774/E-ISSN: 2621-668X KEDUDUKAN JAMINAN DAN DENDA PADA PEMBIAYAAN BANK SYARIAH Nonie Afrianty IAIN Bengkulu Email: noni@iainbengkulu.ac.id Abstract: Islamic banking has a role as an intermediary institution that is an intermediary between savers and investors and banks to function as an agent of development. In funds, Islamic banks must provide the requirements that must be met by the customer (debtor), one of which is the guarantee and in the event of late payment by the customer, will be fined. However, in reality there are many financing that does not run smoothly. Islamic bank collateral position is as an application of the precautionary principle and the prudential banking bank or a fine position in Islamic banks are based on the principle ta'zir which aims to enable customers to be more disciplined in carrying out its obligations. The funds raised from fines is intended for charity Keywords: financing, guarantees, penalties Abstrak: Perbankan syariah memiliki peran sebagai lembaga intermediasi yakni perantara antar penabung serta investor dan bank berfungsi sebagai agen of development. Dalam menyalurkan dana, bank syariah harus memberikan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh nasabah (debitur) yang salah satunya adalah jaminan dan jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh nasabah, akan dikenakan sanksi denda. Akan tetapi, pada kenyataannya masih banyak pembiayaan yang tidak berjalan dengan lancar. kedudukan jaminan pada bank syariah adalah sebagai penerapan prinsip kehati-hatian bank atau prudential banking dan kedudukan denda pada bank syariah adalah didasarkan pada prinsip ta’zir yang bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Dana yang berasal dari denda ini diperuntukan untuk dana sosial Kata Kunci: pembiayaan, jaminan, denda A. PENDAHULUAN Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat yang telah tersebar diberbagai plosok tanah air. Hal ini di latar belakangi oleh fungsi dasar yang dimiliki oleh lembaga keuangan syariah (LKS) yaitu menghimpun kelebihan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang kekurangan dana dengan menjual produk-produk serta akad yang sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas syariah (DPS) yang bertugas mengawasi kegiatan operasional kegiatan LKS sesuai dengan kententuan-kententuan syariah atau dapat disebut bank sebagai financial intermediaries yakni perantara antar penabung serta investor dan bank berfungsi sebagai agen of development (pelaksana tugas bank dikaitkan dengan tujuan pembangunan dan pemerataan.) 1 Dalam menjalankan perannya sebagai lembaga intermediasi sebagai lembaga keuangan menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkan dengan tujuan pemerataan dan pembangunan, bank syariah dalam hal ini harus memberikan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh nasabah (debitur). Pembiayaan merupakan bagian aset yang tergolong besar dari bank syariah sehingga pembiayaan harus dijaga kualitasnya, maka dari itu berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-undang No.21 1 Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Cet.IV, (Jakarta:Kencana, 2007), hlm, 55