TANGGUNGJAWAB PROMOTOR PERSEROAN TERBATAS TERHADAP KONTRAK PRAINKORPORASI DI INDONESIA Xavier Nugraha dan Ave Maria Frisa Katherina xavier.nugraha-2015@fh.unair.ac.id Universitas Airlangga Abstract Ratifcation of a legal entity based on the issuance of a Decree of the Minister of Law and Human Rights requires a process that is not brief. Meanwhile, corporation which has not been ratifed as a legal entity does not rule out the possibility that the promotors of corporation will carry out legal actions in the name of corporation. This journal aims to provide an explanation of the extent to which the liability of corporation and promoters on contracts made before corporation becomes a legal entity. The research methods in this study are conceptual approach and statute approach. Who is responsible for pre-incorporation contract? From this journal, it will be known that liability which appears from pre-incorporation contract lies on promotor before corporation becomes a legal entity, but when the legal action has been approved by the General Meeting of Shareholders or has been stated in the deed of establishment, it will become corporate’s actions, therefore the liability is also attached. Keywords: Liability; Corporation; Promotors; Pre-Incorporation Contract. Abstrak Pengesahan badan hukum berdasarkan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membutuhkan proses yang tidak sebentar. Sementara itu, belum disahkannya PT sebagai badan hukum tidak menutup kemungkinan bahwa para pendiri PT akan melakukan perbuatan hukum atas nama PT yang sejatinya belum berbadan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai sejauh mana pertanggungjawaban PT dan para promotor PT terhadap kontrak yang dibuat sebelum PT menjadi badan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian conceptual approach dan statute approach. Siapakah yang harus bertanggung jawab ketika kontrak dibuat dalam tahap prainkorporasi? Dalam penelitian ini akan diketahui bahwa hakikatnya sebelum PT berbadan hukum tanggung jawab terletak pada pendiri PT, namun ketika perbuatan hukum itu telah disetujui oleh RUPS atau telah tertera dalam akta pendirian, maka perbuatan pendiri tersebut menjadi perbuatan PT, sehingga tanggung jawab melekat pada PT. Kata Kunci: Tanggung Jawab; Perseroan Terbatas; Pendiri; Kontrak Prainkorporasi. Pendahuluan Perkembangan dunia usaha dewasa ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Setiap orang dalam mengembangkan suatu usaha tertentu selalu membutuhkan suatu wadah. Wadah untuk mengembangkan kegiatan bisnis tersebut umumya terdiri dari 2 (dua) bentuk, yaitu badan usaha yang berbentuk bukan badan hukum, Xavier Nugraha: Tanggungjawab Promotor Perseroan 99 Media Iuris Vol. 2 No. 1, Februari 2019 e-ISSN: 2621-5225 DOI: Article history: Submitted 20 February 2019; Accepted 25 February 2019; Available online 28 February 2019