1 Penegakan Hukum Penyalahgunaan Izin Tinggal di Indonesia (Law Enforcement Abuse of Stay Permit in Indonesia) Livia Naila Elsarinda 2018. 1472.2.01 Taruna Tingkat I Program Studi Hukum Keimigrasian Politeknik Imigrasi Email: livia.nailaelsarinda@yahoo.com Abstrak Penyalahgunaan izin tinggal merupakan suatu peristiwa hukum yang sudah sering terjadi di dalam tindak pidana keimigrasian. Izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk berada di wilayah negara Indonesia sering sekali disalahgunakan oleh para pemegang izin tersebut sehingga banyak terjadi kasus penyalahgunaan izin tinggal. Banyak ditemukan tenaga kerja asing pemegang Izin Tinggal Terbatas menyalahgunakan izin tinggal yang diperuntukkan. Atas temuan penyalahgunaan Izin Tingal dimaksud oleh Pejabat Imigrasi dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian baik berupa pembatalan Izin Tinggal Terbatas serta pendeportasian dari wilayah Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan studi litertur di mana data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk memberkan penjelasan akan masalah yang ada. Penelitian ini bertujuan melihat bagaimana penegakan hukum di Indonesia mengenai penyalahgunaan izin tinggal, melihat penyebab terjadinya hambatan dalam penegakan hukum penyalahgunaan izin tinggal dan penyebab banyaknya WNA yang mampu melanggar kegiatan yang tidak semestinya. Upaya penegakan hukum terhadap tindakan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia menggunakan dua acara yaitu tindakan administratif dan tindakan pro Justitia. Hambatan-hambatan yang muncul dalam proses penegakan hukum penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia menurut pembahasan di atas cukup banyak, Pengawasan serta monitoring yang belum maksimal dikarenakan kurangnya petugas keimigrasian. Kurangnya koordinasi dan kerjasama antar instansi lintas sektoral yang terkait, Kurangnya PPNS Imigrasi yang menguasai bahasa asing selain bahasa Inggris, terbatasnya jumlah sarana penunjang operasional seperti dana operasional, masyarakat dibeberapa daerah ada yang bersifat non kooperatif, waktu yang relatif lama dalam menyelesaikan berkas perkara, instansi/perusahaan tempat orang asing bekerja yang mempersulit untuk diawasi dan melakukan back up terhadap warga negara asing tersebut. Ruang lingkup fasilitas bebas visa yang dinilai terlalu luas, dan Pemberian tenggang waktu izin kunjungan wisata yang terlalu lama. Kata Kunci : Penyalahgunaan, penegakan hukum, Hambatan, Imigrasi Abstract Misuse of residence permit is a legal event that has often happened in immigration crime. Residence permits granted to foreigners to be in the territory of the country of Indonesia are often abused by the permit holders so that there are many cases of misuse of residence permits. Many found foreign workers holding Limited Stay Permits abused the residence permit intended. The findings of the Abuse of Abuse Permits referred to by Immigration Officials are carried out by Immigration Administrative Measures in the form of cancellation of Limited Stay Permits and deportation from Indonesian territory. The research method used in this study used a literature study in which the data obtained were analyzed descriptively to provide an explanation of the existing problems. This study aims to see how law enforcement in Indonesia regarding misuse of residence permits, see the causes of obstacles in law enforcement abuse of residence permits and the causes of many foreigners who are able to violate improper activities.