Mei 2019 STANDAR PROSES PEMBELAJARAN Oleh: Kusuma Dewi Pendidikan Geografi, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang kusumadewi.um@gmail.com Pemerintah telah menetapkan peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan yang tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2005 dan telah diubah menjadi PP No. 32 Tahun 2013. Dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di NKRI dengan tujuan mencerdaskan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Terdapat delapan standar dalam Standar Nasional Pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan (Febrina, 2018). Standar-standar tersebut saling mempengaruhi dan berhubungan satu dengan yang lainnya, namun yang menjadi jantung dalam sistem pendidikan adalah standar proses. Sebelum mengulas lebih dalam mengenai standar proses pembelajaran, akan dipaparkan terlebih dahulu mengenai belajar sebagai proses. A. Belajar Sebagai Proses Menurut Majid (2015 : 33), belajar dimulai dengan adanya semangat, dorongan, dan upaya yang timbul dalam diri seseorang sehingga orang itu melakukan kegiatan belajar, belajar yang dimaksud adalah perilaku mengembangkan atau meningkatkan diri melalui proses penyesuaian tingkah laku. Dari pernyataan tersebut belajar merupakan hal yang sangat dekat dengan proses perkembangan sesorang. Suatu hal yang menjadi alat kontrol dalam mempercepat perkembangan tersebut yaitu sebuah motivasi ataupun stimulus. Motivasi ataupun stimulus yang dimaksud yaitu dapat berasal dari dalam ataupun luar individu. Dalam proses perkembangannya juga terdapat penyesuaian tingkah laku yang menjadi ciri utama perkembangan. Penyesuaian tingkah laku dapat terwujud karena kegiatan belajar, bukan sebuah akibat langsung dari pertumbuhan seseorang. Belajar sebagai proses menurut Majid (2015 : 33), diartikan sebagai kegiatan seseorang yang dilakukan dengan sengaja melalui penyesuaian tingkah laku dirinya dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupannya. Disimpulkan bahwasanya kegiatan belajar sebagai proses adalah suatu kegiatan yang sengaja dan dilakukan oleh peserta didik untuk meningkatkan kualitas pengetahuannya. Dalam kegiatan belajar sebagai proses memiliki beberapa unsur yang akan menjadi indikator sebuah kegiatan belajar. Menurut Majid (2015 : 33-34), unsur tersebut yaitu tujuan belajar, motivasi, hambatan, stimulus dari lingkungan, persepsi, dan respon peserta didik. Keterkaitan unsur-unsur tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.