DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 15 Nomor 2 Agustus 2019 – Januari 2020 Slamet Suhartono 201 HUKUM POSITIF PROBLEMATIK PENERAPAN DAN SOLUSI TEORITIKNYA Slamet Suhartono 1 Abstrak Terminologi hukum positif sering digunakan secara bergantian dengan terminologi hukum yang berlaku saat ini. Namun menyamartikan hukum positif dengan hukum yang berlaku saat ini dirasa kurang tepat, sebab masing-masing terminologi memiliki pengertian yang berbeda. Hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh kekuasaan yang memiliki otoritas membentuk hukum. Hukum positif menghendaki adanya formalitas tertentu, sedangkan hukum yang berlaku saat ini lebih luas pengertiannya, karena didalamnya termasuk juga hukum positif, dan hukum yang tidak dipositifkan, seperti hukum adat dan hukum kebiasaan. Dalam penerapan hukum positif sering ditemukan adanya kekosongan norma, ketidakjelasan norma (norma samar), konflik norma, dan adakalanya norma-nor- ma yang sudah usang. Norma-norma demikian dapat menimbulkan diskresi yang dapat memicu pe- nyalahgunaan wewenang bagi pengambil keputusan. Masing-masing problem penerapan norma ter- sebut telah disediakan metode penyelesaian teoritiknya. Kata kunci: hukum positif, hukum yang berlaku saat ini, problematik penerapan A. Pendahuluan Pemilihan judul tulisan ini didasari oleh keinginan untuk memberikan sumbangsih pemikiran bagi para pemula yang ingin memahami ilmu hukum dogmatik. Namun sebelum memahami problematik penerapan hukum positif, perlu lebih dulu dipaparkan tentang pengertian hukum positif. Sebab termninologi hukum positif sering dipahami secara berbe- da diantara para teoritisi maupun para praktisi hukum. Perbedaan itu dapat disebab-kan oleh adanya pemahaman yang kurang lengkap terhadap pengertian terminologi hukum po- sitif. Ketika mendengar terminologi hukum positif, diantara penstudi ilmu hukum lazim- nya tanpa berpikir panjang dan akan tertuju pada sebuah pengertian, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini. Pengertian demikian ini memang tidak salah, namun juga tidak benar, hanya mungkin kurang tepat. Pengertian ini secara teoritik serta merta dapat dibenar-kan dan juga disalahkan, dengan meminjam istilah lain, bahwa pendapat ini setengah benar dan setengan salah, benarnya tidak mutlak salahnya juga tidak total. Terlepas dari bobot kebenaran atau kesalahan terhadap pengertian hukum positif. Kesalahpahaman pengertian ini berawal dari pendapat pendapat Algra K dan van Duijven- dik, yang menyamakan terminologi positiverecht dengan gelding van recht. Dalam hal ini, Positive recht dartikan sebagai hukum positif, sedangkan gelding van recht diberi pengertian sebagai hukum yang berlaku saat ini. Pengertian inilah yang kemudian diikuti secara turun temurun tanpa melakukan klarifikasi lebih jauh terhadap pengertian masing-measing termi- nologi. Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat sekedar membantu memberikan pence- rahan terhadap pengertian dua terminologi dalam ilmu hukum tersebut. B. Pembahasan 1. Apa Yang Kita Artikan Dengan Hukum Positif? Dalam paparan awal disinggung, bahwa terminologi hukum positif berasal dari istilah “positive recht” (Belanda). Terminologi “hukum positif” dipergunakan untuk membe- dakannya dengan terminologi hukum alam (natural law), dan juga untuk membedakaannya dengan terminologi hukum yang akan ada (ius constituendum). Terminologi hukum positif 1 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Jalan Semolowaru Nomor 45, Surabaya 60118, Indonesia | 081330627382 |suhartonoslamet61@gmail.com.