1 PENENTUAN PALAKU PADA PERKAWINAN SUKU DAYAK DAN SUKU JAWA PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM (Studi di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah) Zahrotul Jannah Program Magister Al-Ahwal Al-Syakhshiyah Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Email: zahrantujannah@gmail.com Abstrak Hukum perkawinan di Indonesia masih menganut pluralisme hukum. Terdapat beberapa hukum yang ditaati dalam satu daerah. Dalam perkawinan adat suku Dayak terdapat ketentuan pemberian mahar yang disebut dengan istilah palaku. Di Kota Palangka Raya tidak hanya masyarakat suku Dayak saja yang tinggal, tetapi juga masyarakat suku Jawa. Akibatnya, terjadi perkawinan beda suku antara Dayak dan Jawa. Mereka yang bukan dari suku Dayak menemukan persoalan dalam perkawinan adat. Persoalan tersebut adalah banyaknya persyaratan adat dan besarnya mahar perkawinan. Kata Kunci: Palaku, Suku Dayak, Suku Jawa, Pluralisme Hukum. A. PENDAHULUAN Pada umumnya, perkawinan di Indonesia dipengaruhi oleh budaya dan sistem perkawinan adat setempat dalam kaitannya dengan susunan masyarakat atau kekeluargaan yang dipertahankan oleh suatu masyarakat tertentu. 1 Sebagai contoh, perkawinan adat oleh masyarakat suku Dayak Kalimantan Tengah. Bagi mereka, perkawinan adalah ikatan yang mempunyai dasar dan pengukuhan yang luhur dan suci. Keluhuran dan kesucian perkawinan ini sebagai bentuk-bentuk keluhuran 1 Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama, (Bandung: Mandar Maju, 2003), 97.