Copyright ©2019; EPIGRAPHE, e-ISSN: 2579-9932, p-ISSN: 2614-7203 | 41 (De)Legitimasi Hukuman Pidana Mati: Sebuah Pertimbangan Etis Sonny Eli Zaluchu 1 , Eirene Kardiani Gulo 2 1 Sekolah Tinggi Teologia Baptis Indonesia (STBI) Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 2 Sekolah Tinggi Teologi BNKP Sundermann Nias, sumatera Utara, Indonesia 1 sonnyzaluchu@stbi.ac.id, 2 eirenegulo@sttsundermann.ac.id Abstract The death penalty is always in controversy. Ethical considerations in terms of ethics, principle, and criminality always produce two strong opinions, which are the pros and cons. The two opposing views have strong arguments and considerations concerning the maximum punishment for particular crimes. Countries in the world divided into two acts. Some chose the moratorium option, but there were also those who continued to defend it. This article describes that there are indeed substantive difficulties in an attempt to legitimize or delegitimize the death penalty. These difficulties are presented and analyzed in this paper by using theological approaches, especially in a legal perspective, the right to human life and biblical orders not to kill. The descriptive analysis was carried out by utilizing a literature review and research results. Abstrak Hukuman mati selalu di dalam kontroversi. Pertimbangan moral dalam hal etika, azasi dan pidana selalu menghasilkan dua kubu pendapat yang sama-sama kuat yakni yang pro dan kontra. Kedua pandangan yang saling bertolak belakang tersebut memiliki argumentasi dan pertimbangan yang kuat menyangkut hukuman maksimal terhadap kejahatan istimewa. Negara-negara di dunia terbagi dua. Ada yang memilih opsi moratorium tetapi ada juga yang terus mempertahankannya. Artikel ini memaparkan secara deskriptif bahwa memang terdapat kesulitan-kesulitan substantif dalam setiap usaha legitimasi dan atau delegitimasi terhadap hukuman mati. Kesulitan-kesulitan tersebut dipaparkan dan dianalisis di dalam paper ini dengan menggunakan pendekatan teologis khususnya dalam persepektif hukum, hak hidup manusia dan perintah Alkitab untuk jangan membunuh. Analisis dilakukan secara dengan memanfaatkan tinjauan literatur dan hasil-hasil penelitian. . 1. Pendahuluan Data termutakhir di situs Amnesty Internasional tentang hukuman mati adalah tahun 2017. Di sana dilaporkan oleh Amnesty International bahwa di tahun tersebut, berlangsung eksekusi mati di 23 negara dengan jumlah eksekusi resmi 993. Ada kemungkinan jumlah ini lebih dari yang dilaporkan seiring kebijakan tertutup beberapa Article History Received: 1 June 2019 Revised: 10 June 2019 Accepted: 13 June 2019 Keywords (Kata kunci): biblical perpectives; death penalty; law; right to live; hak hidup; hukum; hukuman mati; perspektif alkitabiah Jurnal Teologi dan Pelayanan Kristiani e-ISSN: 2579-9932 p-ISSN: 2614-7203 Vol 3, No 1, Mei 2019 (41-52) ttp://www.stttorsina.ac.id/jurnal/index.php/epigraphe