Copyright ©2019; EPIGRAPHE, e-ISSN: 2579-9932, p-ISSN: 2614-7203 | 41
(De)Legitimasi Hukuman Pidana Mati: Sebuah Pertimbangan Etis
Sonny Eli Zaluchu
1
, Eirene Kardiani Gulo
2
1
Sekolah Tinggi Teologia Baptis Indonesia (STBI) Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
2
Sekolah Tinggi Teologi BNKP Sundermann Nias, sumatera Utara, Indonesia
1
sonnyzaluchu@stbi.ac.id,
2
eirenegulo@sttsundermann.ac.id
Abstract
The death penalty is always in controversy. Ethical considerations in
terms of ethics, principle, and criminality always produce two strong
opinions, which are the pros and cons. The two opposing views have
strong arguments and considerations concerning the maximum
punishment for particular crimes. Countries in the world divided into two
acts. Some chose the moratorium option, but there were also those who
continued to defend it. This article describes that there are indeed
substantive difficulties in an attempt to legitimize or delegitimize the death
penalty. These difficulties are presented and analyzed in this paper by
using theological approaches, especially in a legal perspective, the right
to human life and biblical orders not to kill. The descriptive analysis was
carried out by utilizing a literature review and research results.
Abstrak
Hukuman mati selalu di dalam kontroversi. Pertimbangan moral dalam hal
etika, azasi dan pidana selalu menghasilkan dua kubu pendapat yang
sama-sama kuat yakni yang pro dan kontra. Kedua pandangan yang saling
bertolak belakang tersebut memiliki argumentasi dan pertimbangan yang
kuat menyangkut hukuman maksimal terhadap kejahatan istimewa.
Negara-negara di dunia terbagi dua. Ada yang memilih opsi moratorium
tetapi ada juga yang terus mempertahankannya. Artikel ini memaparkan
secara deskriptif bahwa memang terdapat kesulitan-kesulitan substantif
dalam setiap usaha legitimasi dan atau delegitimasi terhadap hukuman
mati. Kesulitan-kesulitan tersebut dipaparkan dan dianalisis di dalam
paper ini dengan menggunakan pendekatan teologis khususnya dalam
persepektif hukum, hak hidup manusia dan perintah Alkitab untuk jangan
membunuh. Analisis dilakukan secara dengan memanfaatkan tinjauan
literatur dan hasil-hasil penelitian.
.
1. Pendahuluan
Data termutakhir di situs Amnesty Internasional tentang hukuman mati adalah
tahun 2017. Di sana dilaporkan oleh Amnesty International bahwa di tahun tersebut,
berlangsung eksekusi mati di 23 negara dengan jumlah eksekusi resmi 993. Ada
kemungkinan jumlah ini lebih dari yang dilaporkan seiring kebijakan tertutup beberapa
Article History
Received:
1 June 2019
Revised:
10 June 2019
Accepted:
13 June 2019
Keywords
(Kata kunci):
biblical perpectives;
death penalty;
law; right to live;
hak hidup;
hukum;
hukuman mati;
perspektif alkitabiah
Jurnal Teologi dan Pelayanan Kristiani
e-ISSN: 2579-9932
p-ISSN: 2614-7203
Vol 3, No 1, Mei 2019 (41-52) ttp://www.stttorsina.ac.id/jurnal/index.php/epigraphe