Dari Civil Society Ke Civil Religion Oleh: Dr. Endang Rudiatin Sosrosoediro, M.Si http://endangrudiatin.blogspot.co.id/ Manusia adalah produk sejarah, lingkungan sosial, dan alam, bukan hanya produk adat istiadat nenek moyangnya. Pendapat Ibnu Khaldun yang dituangkan dalam karya besarnya "Al Muqaddimah" yang ditulisnya pada abad 13, relevan dalam menyoroti proses pendidikan di Indonesia. Perkembangan manusia tidak lepas dari kultur di mana dia berada. Kultur di sini bukan hanya me-refer pada kebudayaan sebatas suku atau etnis tertentu, melainkan menjadi suatu konstruksi kombinasi multi dimensi, yaitu latar belakang agama, suku/etnik, lingkungan sosial-budaya dan alam seseorang dalam seluruh proses kehidupannya. Maka proses integrasi berbagai kultur yang dimiliki dan dan terlibat dalam proses transformasi sosial, mencirikan proses multikulturalis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada umumnya, proses internalisasi nilai-nilai dan norma agama diterima, disepakati, didukung dan dikembangkan serta dijadikan pedoman oleh ummatnya dari berbagai kultur di dalam seluruh sendi kehidupannya. Oleh sebab itu, diasumsikan bahwa agama cukup dominan mewarnai proses multikulturalis dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Nilai-nilai agama mengalami proses interpretasi ke dalam diri aktor-aktor/agen, yang kemudian mereproduksi dalam perilaku. Bagaimana agama berperan dalam transformasi sosial dan implikasinya terhadap pembentukan perilaku masyarakat di Andalusia Spanyol, membawa pemikiran Ibnu Khaldun kepada konsep civil society yang unik dan berbeda dengan yang kita temui dalam perkembangan civil society selama ini, yang kemudian oleh beberapa kalangan diterjemahkan sebagai masyarakat madani. Civil Society Konsep Masyarakat Madani semula dimunculkan sebagai jawaban atas usulan untuk meletakkan peran agama ke dalam suatu masyarakat Multikultural. Multikultural merupakan produk dari proses demokratisasi di negeri ini yang sedang berlangsung terus menerus yang kemudian memunculkan ide pluralistik dan implikasinya kesetaraan hak individual. Perlu kita pahami, perbincangan seputar Masyarakat Madani sudah ada sejak tahun 1990-an, akan tetapi sampai