SPESIFIKASI TEKNIS A. KETENTUAN UMUM 1. PERATURAN-PERATURAN TEKNIS Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS) ini maka akan berlaku dan tambahannya, yaitu: a. Peraturan Umum tentang pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41) tahun1941. b. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia, untuk Arbitrasi Teknis dari Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI). c. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970/NI – 18. d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja. e. Peraturan yang dikeluarkan oleh jabatan/instansi pemerintah setempat, yang berkaitan dangan pelaksanaan bangunan. 2. PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu: a. Gambar Bestek, Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). b. Berita Acara Penjelasan (Anwijing). c. Berita Acara Penunjukan. d. Surat Keputusan Pimpinan Unit tentang Penunjukkan Pelaksanaan Pekerjaan. e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). f. Surat Penawaran beserta lampiran-lampiranya. g. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar Bestek dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Anwijing. h. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar Bestek dengan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat-syarat kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi harus mendapat keputusan Konsultan Pengawas. i. RKS dan Gambar saling melengkapi.Bila di dalam gambar menyebutkan lengkapsedangkan RKS tidak,maka gambar yang harus diikuti,begitu juga sebaliknya. j. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar Bestek yang satu dengan rencana gambar Bestek yang lain, maka diambil rencana gambar Bestek yang ukuran skalanyalebih besar.