PENULISAN KARYA ILMIAH BAGI GURU Oleh : Kokom Komariah A. PENDAHULUAN Mulai diberlakukannya program sertifikasi guru oleh pemerintah sebagai upaya peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru di Indonesia membawa harapan jaminan kualitas pendidikan Indonesia. Pemberlakuan kuota dan prioritas bagi guru yang telah memenuhi syarat minimal kualifikasi akademik dan masa kerja dan bnyaknya guru yang masih mengantri untuk proses sertifikasi memberikan kesempatan bagi guru-guru yang belum termasuk kuota untuk lebih menyiapkan diri mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan. Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui penilaian portofolio (Permendiknas No 18 Th 2007).Adapun komponen penilaian portofolio meliputi: 1. Kualifikasi akademik 2. Pendidikan dan Pelatihan 3. Pengalaman Mengajar 4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran 5. Penilaian atasan dan pengawas 6. Prestasi akademik 7. Karya Pengembangan profesi 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah 9. pengalaman organisasi di bidang social dan kependidikan 10. Penghargaan yang relevan di bidang pendidikan. Pada komponen butir ke 7 yaitu karya pengembangan profesi, guru dituntut untuk memiliki kompetensi meneliti dan menulis karya ilmiah baik berupa buku, modul maupun artikel ilmiah.