Perpajakan Dalam Hal Pertambangan Raden Muhammad Dimasyqi Muhaddats Dimasraden.dr@gmail.com Abstrak: Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Pertambangan dalam hal ini merupakan sumber pungutan pajak Latar Belakang : Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Menurut United States Geological Survey (2015), dalam sektor pertambangan, Indonesia menempati posisi produsen terbesar ketujuh untuk komoditas tembaga, posisi kedelapan untuk komoditas emas dan timah, dan posisi kesembilan untuk komoditas nikel. Selain itu, berdasarkan Coal Facts 2014 pada tahun 2014, Indonesia menempati posisi produsen terbesar keempat dan peringkat pertama sebagai eksportir untuk komoditas batubara (World Coal Association, 2014). Dengan profil demikian, Indonesia menjadi negara yang menjanjikan bagi kalangan pelaku industri pertambangan, khususnya bagi para investor. Sektor pertambangan menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. sektor pertambangan menyumbang sebesar rata-rata 5.26% pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2010-2013 dan rata-rata 18.55% untuk penerimaan ekspor. Namun, Bob Searle (2007) mengatakan bahwa penerimaan atas pemanfaatan sumber daya alam dapat mempengaruhi ketimpangan fiskal vertikal, sehingga terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam pengelolaannya, salah satunya aspek regulasi terkait sistem penerimaan itu sendiri. Penerimaan atas pemanfaatan sumber daya alam yang dikelola harus diatur dengan baik sebagai penggantian belanja investasi untuk penggalian tambang, ongkos manajemen publik karena penyediaan fasilitas, dan biaya untuk menanggulangi dampak lingkungan yang terjadi. Sektor pertambangan umum, dimana mencakup mineral dan batubara adalah sumber daya alam (SDA) yang tak terbarukan (non-renewable natural resources) dan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara yakni UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar