ANALISA FAKTOR INVESTASI SAHAM ASING DI NEGARA BERKEMBANG DALAM PRAKTEK PERDAGANGAN INTERNASIONAL Globalisasi adalah sebuah fenomena yang berwatak mejemuk. Di satu sisi mendatangkan kemakmuran serta menampukan berlangsungnya pertumbuhan ekonomi. Sementara di lain sisi, globalisasi juga telah menelan korban selama masa perkembangannya. Hemat ini, selaras dengan apa yang ditulis oleh Karl Polanyi dalam bukunya The Great Transformation; “...Membiarkan mekanisme pasar bertindak sebagai satu-satunya penuntun nasib umat manusia dan lingkungannya ... akan berujung pada runtuhnya masyarakat...” (Polanyi, 1944). Lalu, apakah kini masyarakat global lebih pro terhadap Fair Trade atau Free Trade ? setujukah dengan intervensi pemerintah terhadap perdagangan atau membiarkan pasar berjalan sendirinya tanpa campur tangan dari pihak birokrat negara ? Dampak dari globalisasi di era kontemporer kini di tandai dengan implementasi FDI (foreign direct investment) 1 dalam praktek perdagangan internasional. MNC (multi-national cooperation) saling berlomba-lomba menjadi aktor dominan bagi negara-negara berkembang dengan penawaran yang begitu menjanjikan, seperti rekonstruksi pembangunan, peminjaman dana, jasa pemanfaatan sumber daya alam, dsb. Istilah FDI (foreign direct investment) bermula pada saat perusahaan asing menanamkan modalnya dalam jangka panjang ke perusahaan negara lain, dengan harapan akan membawakan keuntungan demi kesejahteraan masyarakat yang terlibat. Hal ini lah yang disebut globalisasi/neo-liberalisasi sistem pasar. Lantas mengapa MNC (multinational cooperation) melakukan Foreign direct investment ?, dan faktor apa saja yang memotivasi para investor untuk berinvestasi saham di negara berkembang ?. menyikapi pertanyaan tersebut, ada tiga alasan utama yang akan diulas secara singkat guna menanggapi kedua pertanyaan di atas yaitu, Hambatan Perdagangan, Ketidaksempurnaan pasar tenaga kerja, dan Aset Tidak Berwujud. Menurut Prof. Dr. Ferdinand D. Saragih, M.A dalam bukunya Dasar-Dasar Keuangan Internasional tentang Hambatan Perdagangan, Ketidaksempurnaan Pasar, dan Aset tidak berwujud (Mc Graw Hill 1 Foreign direct investment adalah investasi yang dilakukan oleh perusahaan atau individu di satu negara menjadi kepentingan bisnis yang berlokasi di negara lain. Umumnya, FDI terjadi ketika seseorang investor mendirikan operasi bisnis asing atau mengakusisi aset bisnis asing, termasuk membangun kepemilikan atau mnegendalikan kepentingan dalam perusahaan asing (Chen, 2019).