Tawazun: Journal of Sharia Economic Law Vol. 2 No. 1 2019 1 Tawazun: Journal of Sharia Economic Law P-ISSN: 2655-9021, E-ISSN: 2502-8316 Volume 2, Nomor 1, Maret 2019 http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/tawazun/index Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam Ali Geno Berutu Fakultas Syariah IAIN Salatiga ali_geno@ymail.com Abstract Money Laundering is an attempt to hide or disguise the origin of money or assets resulting from a criminal act through various financial transactions so that the money or assets appear as if they came from legal activities. There are three stages taken to " purification" the proceeds of crime in laundring money. First, the money generated from a crime activity is changed into a form that does not or does not arouse suspicion through placement in the financial system in various ways (placement). The second step is to conduct financial transactions that are complex, layered and anonymous with the aim of separating the proceeds of crime from various sources so that it is difficult to trace the origin of the fund which in other words hides or disguises the origin of the proceeds of crime (layering). The last step is the stage where the actor re-enters funds that have escaped their origins into Assets that appear legitimate both to be enjoyed directly, invested in various forms of material and financial assets, used to finance legitimate business activities or to refinance activities criminal act (integration). Keywords: Money Laundring, Economic Crime, TPPU, Jarimah, Ta’zir Abstrak Tindak Pidana Pencucian uang (Money Laundering) merupakan upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal. Ada tiga tahapan yang ditempuh untuk “mensucikan” hasil kejahatan dalam money laundring. Pertama, uang yang dihasilkan dari suatu kegiatan kejahatan di ubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan dengan berbagai cara (placement). Langkah kedua adalah melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (layering). Langkah yang terakhir adalah tahapan dimana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam Harta Kekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana (integrasi). Kata Kunci: Pencucian Uang, Kejahatan Ekonomi, TPPU, Jarimah, Ta’zir