RUMAH SAKIT HAPSAH Jl. Urip Sumoharjo No.10 PEMBERIAN NOMOR INDUK KARYAWAN No. Dokumen 3 No. Revisi - Halaman -/2 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) Tanggal terbit : 11 Januari 2016 Ditetapkan, Direktur Rumah Sakit Hapsah dr. Andi Melda Sakkirang PENGERTIAN Nomor Induk Karyawan adalah Bukti Pengakuan perusahaan/ Rumah Sakit Hapsah atas keberadaan karyawan. TUJUAN 1. Setiap Karyawan Tetap Rumah Sakit Hapsah harus mempunyai NIK 2. NIK sebagai dasar pengelolaan administrasi karyawan . KEBIJAKAN PROSEDUR Sistem Penomoran : 1. Untuk memudahkan dan kelancaran administrasi, NIK diatur sebagai berikut : NIK terdiri atas 13 digit yang terdiri atas