1 MAISI SASUDUIK SEBAGAI SYARAT DALAM PERKAWINAN MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM (Study Kasus di Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten 50 Kota) Muhammad Ardiman Yusuf Ardimanyusuf96@gmail.com A. Latar Belakang Manusia adalah salah satu ciptaan Allah yang ad di permukaan bumi ini,ada suatu keharusan untuk dijalani yakni mengikuti sunnah Rasulullah seperti melaksanakan perkawinan. Untuk melaksanakan nya ,maka Allah mejandikan makluk yang berpasangan ,karena perkawinan ini tidak hanya manusia melainkn jugauntuk makhluk lainnya seperti hewan dan tumbuhan 1 hal ini dapat dilihat dalam firman Allah dalam surat Ad-Dzariyat ayat 49 : ◆ → ◼ ✓ ➔⬧ ⧫⬧ “Dan sgala sesuatu kami jadikan berjodoh-jodoh agar kamu sekalipun dapat berfikir.” Dari ayat di atas dapat diambil suatu penjelasan bahwa sasaran perkawinan yang utama adalah pemeliharaan moralitas ,karna islam menganggap bahwa perbuatan zina merupakan perbuatan terkutuk dan dosa besar . Dengan arti kata seorang ysngtelah melakukan perkawinan akan terbentengi untuk diri nya sendiri Untuk mempertahankan keturunan dilakukan ikatan pernikahan. Menikah merupakan kebutuhan dasar manusia yang bertujuan untuk melanjutkan generasi dan memperoleh ketentraman hidup didunia. 2 Perkawinan adalah 1 Ramulio Muhammad Idris, Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hlm 31. 2 Aidil Alfin and Busyro, “NIKAH SIRI DALAM TINJAUAN HUKUM TEORITIS DAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM INDONESIA,” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 11, no. 1 (February 22, 2018): 60–78.