PELAYANAN FUNGSI ADMINISTRASI PERKANTORAN MODERN KECAMATAN GUNEM KABUPATEN REMBANG Qomariatun Nisa’ 1 Mahasiswa Prodi Otomasi Perkantoran AKSI Rembang Angga Debby Frayudha 2 Dosen Otomasi Perkantoran AKSI Rembang ABSTRAK Pelayanan administrasi merupakan pekerjaan yang dipandang sebelah mata tetapi mampu memberikan efek yang signifikan bagi suatu Negara. Hancurnya suatu organisasi bukan karena tidak mampu menghadapi persaingan yang ketat tetapi data yang dimiliki belum mampu untuk jadi informasi yang akurat yang demi keberlangsungan suatu organisasi. Pada penelitian ini bertujuan untuk menganalisisis pelaksanaan fungsi administrasi perkantoran modern menyangkut 5 (lima) fungsi seperti: 1) Fungsi Manajerial, 2) Interpersonal, 3) Teknis, 4) Rutin, dan Analisis atau dengan kata lain Fungsi MITRA. Jenis penelitian ini adalah Deskriptif Analisis (kualitatif) yang didukung oleh data kuantitatif.Responden pada penelitian ini adalah Pegawai pada Kantor Kecamatan Gunem yang terdiri dari 14 orang. Sedangkan informannya adalah camat, sekretaris camat, staf / pegawai dan masyarakat.Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan fungsi administrasi perkantoran modern di Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang mencakup fungsi manajerial, interpersonal, rutin dan analisis termasuk dalam kategori tinggi sedangkan fungsi teknis termasuk dalam kategori rendah.Aspek tersebut memberikan gambaran bahwa fungsi teknis menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan fungsi MITRA terlebih dalam penyediaan teknologi seperti software, akses internet dan ketersediaan sumber daya manusia masih rendah. Keywords: Function Modern Office Administration, administrative services, Government, Public Service. PENDAHULUAN Meningkatkan Pelayanan publik suatu Negara sejatinya membutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat maupun pihak independen. Hal ini sesuai dengan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengungkapkan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demikian halnya pada Kecamatan Gunem adalah salah satu daerah yang ada di Kabupaten Rembang yang merupakan daerah otonom dengan luas wilayahnya 20.530 km 2 atau 20.530.000 hektar. Karena daerah tersebut, merupakan daerah yang