1 UU OMNIBUS (OMNIBUS LAW), PENYEDERHANAAN LEGISLASI, DAN KODIFIKASI ADMINISTRATIF Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. PENGANTAR Sesudah reformasi, proses legislasi yang dapat dikatakan sangat produktif, hanya di masa pemerintahan Kabinet Reformasi yang dipimpin oleh Presiden B.J. Habibie. Dalam waktu hanya 18 bulan saja, berhasil diterbitkan sebanyak 67 UU baru, minus 1 UU yang telah disahkan oleh DPR tetapi tidak disahkan oleh Presiden karena pertimbangan banyaknya keberatan yang diajukan oleh kelompok-kelompok masyarakat ketika itu, yaitu UU tentang Keadaan Bahaya. Selebihnya, sampai sekarang, kecenderungan yang terjadi adalah bahwa jumlah produksi UU yang berhasil mendapatkan persetujuan di DPR dan disahkan oleh Presiden sebagaimana mestinya terus mengalami penurunan. Bahkan, DPR-RI periode 2014-2019 – dalam 5 tahun – hanya berhasil mengesahkan 84 UU yang jauh di bawah capaian DPR-RI Periode 2009-2014 yang berhasil mengesahkan 125 UU dalam 5 tahun. Produktifitas legislasi selama kedua periode terakhir ini jika dibandingkan dengan capaian DPR-RI di masa krisis di bawah pemerintahan B.J. Habibie terbilang sangat jauh menurun. Jika di masa pemerintahan kabinet reformasi, produktifitas legislasi dapat dikatakan sebanyak 3,7 UU per bulan, maka produktifitas DPR-RI periode 2009-2014 hanya tercatat 2,1 UU setiap bulan. Yang lebih sedikit lagi adalah DPR-RI periode 2014-2019, yaitu 1,4 UU per bulan. Bahkan ada yang mengatakan bahwa DPR-RI periode 2014-2019 tercatat sebagai periode terburuk dalam sejarah, setidaknya setelah masa reformasi. Fenomena penurunan produktifitas legislasi ini harus dipahami secara menyeluruh, tidak dengan cara mencari kambing hitam pada persoalan kualitas pimpinan ataupun kualitas anggota DPR dan sistem kepartaian selama periode-periode tersebut. Faktor-faktor penyebab penurunan produktifitas tersebut bersifat majemuk dan kompleks, tidak tunggal. Pertama, sejak reformasi, terjadi pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan Presiden ke DPR, sehingga proses penyusunan teknis rancangan setiap UU diidealkan harus diselesaikan oleh DPR-RI sebagai lembaga politik mulai dari perancangan sampai ke pengesahan materiel (persetujuan bersama antara DPR dan Pemerintah), bukan dipersiapkan oleh lembaga teknis pemerintahan eksekutif yang justru lebih banyak menguasai data dan informasi, tenaga ekspertise, dan dana pendukung, serta lebih memahami kapan suatu UU diperlukan untuk dijadikan kebijakan resmi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Kedua, birokrasi kelembagaan yang terlibat dalam proses perancangan dan pembahasan UU bertambah dengan adanya peran Dewan Perwakilan Daerah sejak tahun 2004 yang terus menerus berusaha untuk menambah keterlibatan dan kewenangan di bidang legislasi. Hal ini sedikit banyak menyebabkan energi dan sumberdaya serta waktu yang lebih banyak harus dicurahkan untuk penyelesaian proses pembentukan suatu RUU menjadi UU. Waktu, anggaran, dan sumberdaya yang harus dikeluarkan oleh negara menjadi semakin banyak, tetapi tidak sebanding atau bahkan berbanding terbalik dengan produktifitas yang terus menurun. Ketiga, volume kegiatan anggota DPR tergolong semakin banyak dan menyita kesibukan yang sangat padat dengan pelbagai tambahan tugas dan tanggungjawab yang tidak secara langsung berkaitan dengan tugas utama DPR dalam rangka fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Misalnya, kegiatan kunjungan kerja, studi banding, kegiatan penyerapan aspirasi di daerah pemilihan, dan lain sebagainya yang memakan waktu dan sumberdaya yang sangat besar, tetapi tidak secara