1 Akuntabilitas Program Pemberdayaan UKM Jamu di Sukoharjo Rizal Rakasiwi, Desiderius Priyo Sudibyo Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret Jalan Ir. Sutami 36A, Kentingan, Surakarta, 57126, Telp. 0271-637358/Fax: 0271-637358 Email: rizalrakasiwi@yahoo.co.id Abstract This research describes Accountability of Empowerment of small and medium enterprises of herbal medicine Program in Sukoharjo. Herbal medicine is one of the flagship products owned by Sukoharjo Regency which is already a family-hereditary business. The SME herbal medicine is a lot to absorb the workforce. In its business continuity, the SME herbal medicine is also not detached from the problem. The type of research used qualitative descriptive research, using data collection techniques by way of interviews and documents. And to know the validity of the data obtained, this research uses data triangulation. This research using Koppel theory that identifies the accountability of an organization using 5 (five) dimensions of accountability there are transparency, liability, control, responsibility, responsiveness. The results obtained in this research are Cooperative trade Service and small-medium enterprises in implementing empowerment of small and medium enterprises of herbal medicine program is accountable, although in some dimensions such as transparency, liability, control, responsibility and responsiveness are still not optimal. (Keywords: accountability, program, small and medium enterprises) A. Pendahuluan Sejatinya pemberdayaan UMKM merupakan gerakan sinergis antar berbagai pihak. Namun pemerintah tetap memegang peranan terbesar dalam upaya pemberdayaan tersebut. Keterlibatan pemerintah dalam memberdayakan UMKM telah diatur jelas dalam UU No. 20 tahun 2008 tentang Pemberdayaan UMKM. Undang-Undang ini memuat tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan pemberdayaan, kriteria, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, dan koordinasi pemberdayaan, sanksi administratif dan ketentuan pidana. Lebih lanjut pada Bab IV Pasal 6 dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa sebuah perusahaan yang digolongkan sebagai UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu. Rinciannya sebagai berikut: 1. Usaha produktif yang kekayaannya sampai 50 juta rupiah dengan pendapatan sampai 300 juta rupiah per tahun digolongkan sebagai Usaha Mikro. 2. Usaha produktif yang nilai kekayaan usahanya antara 50 juta hingga 500 juta rupiah dengan total penghasilan sekitar 300 juta hingga 2,5 milyar rupiah per tahun dikategorikan sebagai Usaha Kecil. 3. Sedangkan Usaha Menengah merupakan usaha produktif yang