Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Politeknik Imigrasi Vol. 2 No. 1 Tahun 2019 ISSN: 2622 - 4828 109 TAFSIR YURIDIS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI NOMOR IMI- 0352.GR.02.07 TAHUN 2016 TENTANG PENANGANAN IMIGRAN ILEGAL YANG MENYATAKAN DIRI SEBAGAI PENCARI SUAKA ATAU PENGUNGSI DALAM KEBIJAKAN SELEKTIF KEIMIGRASIAN: PENDEKATAN TEORI HIERARKI NORMA HUKUM (Legal Interpretation of Directorate General of Immigration Decree Number Imi-0352.GR.02.07 of 2016 concerning The Handling of Illegal Immigrants that Self Declared as an Asylum Seekers or Refugees in Immigrative Selective Policy: Hierarchy Theory of Legal Norms Approach) M. Alvi Syahrin Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ma.syahrin@poltekim.ac.id Brianta Petra Ginting Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI perjumaraja@gmail.com Abstrak Pengungsian merupakan suatu bentuk perpindahan penduduk yang mempunyai ciri berbeda daripada bentuk perpindahan penduduk lainnya. Perpindahan penduduk, baik, yang berada di wilayah negara maupun yang sudah melintasi batas negara, merupakan peristiwa yang telah lama ada dalam sejarah manusia dan semakin sering terjadi sekarang ini. Meningkatnya jumlah pencari suaka dan pengungsi ke wilayah Indonesia, telah menimbulkan gangguan sosial, kemanan politik, bahkan ketertiban di masyarakat. Jumlah kedatangan mereka tidak sebanding dengan angka penyelesaian atau penempatan ke negara penerima (Australia). Untuk menghadapi persoalan pencari suaka dan pengungsi yang masuk dan berada di wilayah Indonesia, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri sebagai Pencari Suaka dan Pengungsi. Peraturan ini tidak hanya menegaskan posisi Indonesia pro terhadap kebijakan kemanusiaan pengungsi, tetapi juga pembuatannya yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana kedudukan hukum Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut dalam kebijakan selektif keimigrasian dengan pendekatan teori hierarki norma hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dengan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui beberapa fakta hukum sebagai berikut. Kedudukan hukum Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 menimbulkan disharmonisasi dalam tatanan hukum (keimigrasian) di Indonesia. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah menetapkan urutan peraturan perundangan yang menjadi dasar pemberlakuan semua peraturan hukum di Indonesia. Ketentuan pasal ini selaras dengan Teori Hierarki Norma Hukum (Hans Kelsen) yang menjelaskan bahwa norma yang lebih rendah, berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Namun, teori ini tidak dijewantahkan dalam pembentukan peraturan tersebut, dimana dalam batang tubuh normanya saling bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi di atasnya. Keberadaan peraturan ini telah menciptakan konflik norma yang berujung pada tidak adanya kepastian hukum. Adapun peraturan lebih tinggi yang bertentangan dengan peraturan ini adalah sebagai berikut: Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-11.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi. Norma hukum yang bertentangan meliputi: Pengertian Rudenim, Pengertian Deteni, Penanganan Pengungsi, Kewenangan UNHCR dan IOM dalam Penanganan Pengungsi, Penemuan, Penampungan, Pengawasan Keimigrasian, Pendanaan, dan Sanksi. Kata Kunci: Pencari Suaka; Pengungsi; Keimigrasian; Hierarki