50 RESPON PETANI PADI SAWAH TERHADAP IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (PLP2B) DI KABUPATEN CIREBON Dani Lukman Hakim 1 *, Mamay Komariah 2 1 Fakultas Pertanian, Universitas Galuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46215 2 Fakultas Hukum, Universitas Galuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46215 *Email: danijudge@yahoo.com ABSTRAK Alih fungsi lahan merupakan faktor utama penyebab berkurangnya lahan pertanian di Indonesia, hal ini berdampak signifikan terhadap penurunan produksi pangan dari waktu ke waktu. Di sisi lain, jumlah penduduk yang terus meningkat membutuhkan kesediaan pangan dalam rangka menjaga ketahanan pangan kita. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 41 tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana respon masyarakat terutama petani padi sawah di Kabupaten Cirebon terhadap rencana implementasi Peraturan Daerah (Perda) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei, dengan lokasi penelitian terdiri dari 104 desa dari 10 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Sampel dipilih tanpa ditetapkan terlebih dahulu (accidental sampling), dengan jumlah total sampel sebanyak 520 orang. Data primer didapatkan melalui wawancara langsung menggunakan instrumen kuisoner. Hasil penelitian menunjukkan hanya bahwa 15.2% mengetahui keberadaan undang-undang 41 tahun 2009, sedangkan 84.8% tidak mengetahui, petani yang setuju terhadap rencana implementasi UU 41 tahun 2009 sebanyak 78.1%, yang tidak setuju sebanyak 11.6%, dan sebanyak 10.3% menjawab ragu-ragu. Informasi adanya kegiatan sosialisasi UU 41 tahun 2009 tentang LP2B ini dari pemerintah sebanyak 14.3% menjawab ada, sedangkan sebanyak 85.7% menjawab tidak ada. Kata kunci: undang-undang, petani, padi sawah, pangan, berkelanjutan PENDAHULUAN Meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang pada akhirnya dapat mengancam ketahanan pangan baik di tingkat nasional maupun di level daerah. Simulasi terhadap perkembangan jumlah penduduk dunia dan kemampuan lahan dalam menyediakan pangan yangdilakukan oleh Ritcher dan Hofmockel (2007) mengarah kepada terjadinya krisis pangan dunia di masa datang. Sekitar satu milyar penduduk dunia akan mengalamikelaparan jika produksi pangan tidak ditingkatkan sebanyak tiga kali lipat pada kurun waktu tahun 2000-2050. Permasalahan utama terjadinya ancaman krisis pangan di Indonesia adalah menurunnya kesuburan tanah dan berkurangnya luas lahan karena adanya konversi lahan sawah ke non sawah. Penurunan luas sawah berdampak sangat nyata terhadap penurunan produksi padi sebagai bahan makanan utama di Indonesia (Pasandaran, 2006). Pada kurun waktu 5 tahun (1999-2003), neraca luas lahan sawah di Indonesia sudah negatif 423.857 ha, akibat dari alih fungsi lahan sawah seluas 563.159 ha, sementara penambahannya hanya mencapai 139.302 ha (Agus dan Irawan, 2004 & 2006). Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya mengalokasikan lahan untuk pertanian pangan secara abadi. Amanat tersebut telah dikuatkan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Undang-Undang No. 41 tahun 2009 ini diharapkan dapat menekan tingginya laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi ekologinya. Christina (2009) juga menyatakan bahwa penyusunan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) wajib dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pasokan pangan untuk masyarakat dan sebagai upaya perlindungan terhadap lahan-lahan subur dengan produktivitas tinggi. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten