Nama : Rendi Noerhartanto Nim : 1912059 Prodi : Ilmu Pemerintahan PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM YANG BERBASIS PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI Oleh : PROF. DR. DAUD SILALAHI Apabila pengembangan hukum yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dan pembangunan sosial dan ekonomi dianggap sebagai bagian dari konsep pembangunan tahun 70-an, maka teori hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat merupakan bagian dari pembahasan hukum pembangunan berkelanjutan. Pembahasan konsep pembangunan berdasarkan “social change mode”, juga dianggap sebagai koreksi terhadap kelemahan model pembangunan yang didasarkan pada model pertumbuhan ekonomi (economic growth model) yang dianut dalam konsep pembangunan Eropa setelah Perang Dunia Kedua.Oleh karena itu, pembahasan hukum berdasarkan konsep pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan sumberdaya alam yang berbasis pembangunan sosial dan ekonomi harus dibahas sebagai bagian dari konsep-konsep pembangunan, khusus di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Sebagai bagian dari konsep pembangunan internasional di bawah PBB, para penulis menganggap The Charter of Economic Right and Duties of State sebagai langkah awal kearah kodifikasi dan perkembangan baru (the codification and progressive development of law) dari prinsip-prinsip hukum internasional bertalian dengan persoalan Tata Ekonomi Internasional Baru (The New International Economic Order, 1974). Deklarasi PBB tentang pembentukan suatu Tata Ekonomi Internasional Baru, sebagai deklarasi politik diterima tanpa pungutan suara. Piagam ini diterima sebagai instrumen universal untuk mengatur hubungan ekonomi internasional. Manfaat dari perkembangan ilmu dan teknologi baru pada saat itu, dianggap tidak membawa manfaat yang adil bagi umat manusia dalam pertumbuhan ekonomi Internasional. Sebab sekitar 70% penduduk dunia yang berada di negara berkembang hanya memperoleh 30% dari pendapatan dunia yang akan menimbulkan ketidak adilan yang berkelanjutan Restrukturisasi ekonomi internasional dan lahirnya hukum pembangunan internasional telah menampilkan satu dimensi baru konsep pembangunan dunia saat ini. Dimensi lingkungan dalam konsep pembangunan PBB muncul ketika evaluasi konsep pembangunan dunia tahap pertama (1960- 70) dikaji ulang bagi penyusunan pembangunan PBB tahap II. Pada konfrensi PBB tahun 1972, untuk pertama kalinya ditetapkan pertimbangan lingkungan sebagai bagian dari konsep pembangunan. Konferensi PBB tentang Pembangunan dan Lingkungan (UN conference on environment and development) yang diadakan di Rio de Janeiro pada tahun 1992 merupakan kritik terhadap konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan (ecodevelopment) yang dianggap gagal karena tidak membawa perubahan signifikan. Perkembangan ilmu dan teknologi baru misalnya, dianggap tidak membawa keadilan bagi negara berkembang, sebab sekitar 70% penduduk dunia yang berada di negara berkembang hanya memperoleh 30% dari pendapat dunia yang akan menimbulkan ketidakadilan yang berkelanjutan. Berkat dari pekerjaan yang serius dari Komisi Dunia Pembangunan dan Lingkungan atau dikenal sebagai The World Commission on Environment and Development,