Wacana Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), Sulawesi Timur (Sultim) Oleh: Siti Hediati Maulinda / 1510631180143 Abstrak Prinsip otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah membuat kebijakan untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) merupakan konskuensi logis dari penerapan kebijakan desentralisasi politik oleh pemerintah pusat di daerah. Salah satu daerah yang mencanangkan pemekaran DOB adalah Sulawesi Timur, yang semula merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian memekarkan diri menjadi Provinsi Sulawesi Timur disingkat Sultim, dan keputusan pelepasan enam kabupaten yang akan ikut dalam DOB Sultim, yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Morowali, Morowali Utara dan Tojo Una-una. A. Latar Belakang Sebagai konsekuensi kebijakan desentralisasi yang dianut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dibentuk daerah-daerah otonom dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fenomena keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk Daerah Otonom Baru (DOB), baik daerah Provinsi, daerah Kabupaten maupun daerah Kota yang terpisah dari induknya, akhir-akhir ini banyak muncul seiring dengan dinamika masyarakat pada era reformasi. Dinamika keinginan masyarakat di suatu wilayah untuk menjadikan daerahnya menjadi daerah otonom seperti itu pada dasarnya tidak bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang secara resmi digulirkan pada bulan Januari 2001. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan sekarang telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dinyatakan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1