1 RESUME BUKU EKONOMI KELEMBAGAAN PARADIGMA,TEORI, DAN KEBIJAKANPENULIS AHMAD ERANI YUSTIKA DAN ANALISIS KASUS 1 Oleh : Chairul Lutfi, S.H.I.,S.H.,M.H. 2 A. Teori Kontrak dan Tindakan Kolektif Problem serius dalam kegiatan ekonomi (transaksi) adalah ketiadaan kesetaraan antarapelaku ekonomi. Ketidaksetaraan tersebut bisa berwujud dalam posisi daya tawar (bargaining position) maupun informasi asim etris (information asymmetric). Implikasinya, dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan akhirnya ada salah satu/beberapa pihak yang memperoleh keuntungan di atas beban (kerugian) pihak lain. Tentu kegiatan ekonomi semacam itu bukan merupakan aktivitas yang ideal karena terdapat salah satu/beberapa pihak yang menjadi korban. Oleh karena itu, harus dicari mekanisme antarpelaku ekonomi, baik dari sisi daya tawar maupun kelengkapan informasi. Pada titik inilah keberadaan teori kontrak (termasuk information asymmetric) dan tindakan kolektif (collective action) sangat besar peranannya untuk membantu mendesain aturan main tersebut. Oleh karena itu, pada bab ini akan dikupas tentang dua teori tersebut sehingga diperoleh pemahaman yang mendalam sebagai dasar formulasi regulasi/kebijakan. B. Teori Kontrak dan Informasi Asimetris Dalam pendekatan ekonomi biaya transaksi (transaction costs economics/TCE) basis dari unit analisis adalah „kontrak‟ (contract) atau transaksi tunggal antara dua pihak (parties) yang melakukan hubungan ekonomi. Kontrak secara umum menggambarkan kesepakatan satu pelaku untuk melakukan tindakan 1 Makalah ditulis dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi Kelembagaan pada Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2016 2 Alumni S1 Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, S1 Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) “Sunan Giri Malang, S2 Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan S2 Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Praktisi Ekonomi Syariah, Konsultan Hukum dan akivitas sejak tahun 2014-sekarang menjadi Staf Ahli di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)