1 EFEK PERKEMBANGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT (IMPLIKASI SOSIOLOGIS PERKEMBANGAN HUKUM) 1 Oleh : Chairul Lutfi, S.H.I.,S.H.,M.H. 2 I. Pendahuluan A. Latar Belakang Sosiologi hukum mengarahkan kajiannya kepada keberlakuan empirik atau faktual dari hukum, jadi lebih mengarah kepada kenyataan kemasyarakatan. Menurut Bruggink, objek sosiologi hukum pada tingkat pertama adalah kenyataan dalam masyarakat, dan baru pada tingkat kedua kaidah-kaidah hukum, yang dengan salah satu cara memainkan peranan dalam kenyataan kemasyarakatan itu. 3 Sosiologi hukum menganalisis keberlakuan empiris atau faktual dari hukum. Sosiologi hukum diarahkan pada kenyataan kemasyarakatan. Objek sosiologi hukum adalah (1) kenyataan kemasyarakatan; dan (2) kaidang-kaidah hukum, yang dengan salah satu cara memainkan peranan dalam kenyataan kemasyarakatan. Meuwissen juga mengemukakan pandangannya tentang sosiologi hukum. Ia berpendapat bahwa sosiologi hukum menjelaskan: “hukum positif yang berlaku (artinya isi dan bentuknya yang berubah-ubah menurut waktu dan tempat) dengan bantuan faktor kemasyarakatan (Meuwissen, 2008:6)”. Ada dua cara menghubungkan hukum dengan faktor kemasyarakatan, yaitu sebagai berikut: (1) Hukum dapat dijelaskan dengan bantuan faktor-faktor 1 Makalah ditulis dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum Ekonomi Syariah di Negara-Negara Muslim pada Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2016 2 Alumni S1 Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, S1 Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) “Sunan Giri Malang, S2 Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan S2 Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Praktisi Ekonomi Syariah, Konsultan Hukum dan akivitas sejak tahun 2014-sekarang menjadi Staf Ahli di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 3 Otje Salman dan Anton F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Bandung: PT Refika Aditama, 2004, h. 61