1 PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH 1 Oleh : Chairul Lutfi, S.H.I.,S.H.,M.H. 2 A. Pengertian Good Corporate Governance Good Corporate Governance, yang selanjutnya disebut GCG, adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional), dan kewajaran (fairness). 3 Dalam konsideran pertimbangan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 33 /PBI/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, disebutkan : a. bahwa dalam rangka membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh, diperlukan pelaksanaan Good Corporate Governance bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah yang efektif; b. bahwa pelaksanaan Good Corporate Governance di dalam industri perbankan syariah harus memenuhi prinsip syariah (sharia compliance); 1 Makalah ditulis dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi Kelembagaan pada Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2016 2 Alumni S1 Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, S1 Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) “Sunan Giri Malang, S2 Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan S2 Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Praktisi Ekonomi Syariah, Konsultan Hukum dan akivitas sejak tahun 2014-sekarang menjadi Staf Ahli di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 33 /PBI/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah