1 POLITIK HUKUM PERADILAN AGAMA DALAM MENANGANI PERKARA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA 1 Oleh : Chairul Lutfi, S.H.I.,S.H.,M.H. 2 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penelitian Kompetensi absolut (absolute competentie) adalah kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan. Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- perkara tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu, yaitu orang-orang yang beragama Islam (Asas Personalitas Keislaman). Kekuasaan absolut Pengadilan Agama diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2006 menganut asas personalitas keislaman 3 , sehingga segala sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai hal-hal yang diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Pengadilan Agama harus diselesaikan di Pengadilan Agama. 4 1 Aritikel ditulis untuk memenuhi tugas pada mata Kuliah Politik Hukum Magister Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2017 2 Alumni S1 Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, S1 Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) “Sunan Giri Malang, S2 Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan S2 Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Praktisi Ekonomi Syariah, Konsultan Hukum dan akivitas sejak tahun 2014-sekarang menjadi Staf Ahli di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 3 Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II, 2009 4 Namun begitu, asas Personalitas Keislaman ini tidak berlaku dalam "kasus-kasus" berikut ini): a. Sengketa bidang Perkawinan yang perkawinannya tercatat di Kantor Urusan Agama, di mana salah satu pihak