POTENSI PRAKTEK RENT-SEEKING DALAM PEMBAHASAN RUU MINERBA Oleh: Putri Haryani Mahasiswa Master of Accounting/Finance Management & Science University Dewasa ini kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah mulai menurun terutama terhadap lembaga legislatif. Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada September 2019 merilis hasil survei pasca pilpres 2019 yang menunjukkan hasil bahwa lembaga legislatif mengalami penurunan tingkat kepercayaan dari masyarakat sebesar 1,5% angka ini merupakan selisih political trust masyarakat dari sebelum pilpres 2019 dilakukan yaitu sebesar 6,5% turun menjadi 6,3%. LSI mengungkapkan ada banyak faktor yang menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada DPR. Maraknya kasus korupsi yang menjerat pejabat publik dan politik sosial media yang ekstrem yang menyebabkan terjadinya fenomena pembelahan politik di level grass root. Faktor lain yang tak kalah mempengaruhi adalah buruknya produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR. Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat belakangan ini adalah hasil sidang paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada 17 Desember 2019. Sidang paripurna ini mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menegah periode 2020-2024. Pusat studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebutkan bahwa Prolegnas 2020-2024 terdiri dari 248 RUU yang merupakan gabungan dari usulan Pemerintah, DPR, dan DPD. DPR menjadi lembaga terbanyak yang mengusulkan RUU dalam prolegnas 2020-2024 dengan jumlah 179 RUU. Dari hasil pemetaan berdasarkan judul dari RUU bidang perekenomian paling banyak memiliki RUU prioritas dalam Prolegnas 2020-2024 sekitar 35% atau 87 RUU dari keseluruhan jumlah RUU. Sementara RUU di bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berjumlah 73 RUU atau sekitar 29%, RUU di bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebanyak 64 RUU atau setara dengan 26% dan di bidang kemaritiman sebanyak 24 RUU atau 10% dari total RUU prioritas Prolegnas 2020-2024. Menariknya dari total 35% RUU di bidang ekonomi ada satu RUU yang tidak hanya menjadi sorotan masyarakat tapi juga menarik perhatian sejumlah praktisi di bidang pertambangan yaitu Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang disinyalir lebih banyak mengakomodir kepentingan swasta dibandingkan kepentingan pemerintah dan masyarakat. Dalam forum kebijakan pertambangan yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Revisi Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang