PEMENUHAN HAK MENDAPATKAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN POHUWATO Muhammad Rizal Lampatta dan Agung A Yusuf Fakultas Hukum Universitas Pohuwato Email: rlampatta@gmail.com ABSTRAK Undang Undang RI Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah mengatur mengenai hak remisi bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Angka 9. Pemberian hak remisi kepada warga binaan penyalahgunaan narkotika tidak disamakan dengan warga binaan lainnya, karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika tergolong dalam extra ordinary crime. Dalam hal itu ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk dapat mendapatkan remisi yaitu selain berkelakuan baik, juga harus menjadi justice colaborator. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ketentuan tersebut terdapat di dalam pasal 34 A. Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato dalam memberikan remisi telah memperhatikan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan harus tetap mempertahankan kualitas terebut sehingga pemberian remisi terhadap narapidana penyalahgunaan narkotika tidak diberikan secara melawan aturan hukum yang berlaku. Kata kunci: remisi, narapidana, penyalahgunaan narkotiba, lembaga pemasyarakatan. ABSTRACT: Republic of Indonesia Law Number 12 of 1995 concerning Corrections has requested permission for fostered citizens. Penitentiaries allow approval for article 14 paragraph (1) Number 9. Granting remission rights for fostered residents, narcotics are not in accordance with other fostered citizens, therefore it needs to be asked. narcotics are classified as extraordinary crimes. In that case there are special requirements that must be resolved to get remission that is through good behavior, also must be a justice collaborator. This has been regulated in Republic of Indonesia Government Regulation Number 99 of 2012 concerning the Second Amendment to Republic of Indonesia Government Regulation Number 32 of 1999 concerning Provisions and Procedures for the Implementation of the Rights of Prisoners. Article 34 A. Pohuwato