Satu Data dengan Sistem Informasi Desa 1 Oleh: Elanto Wijoyono, Combine Resource Institution, 2018 Pemerintah mengakui bahwa selama ini belanja perangkat lunak (aplikasi) dan lisensi perangkat lunak sangat tidak efisien. Setiap tahun, pemerintah rata-rata menghabiskan anggaran lebih dari Rp 4.230.000.000.000,- (empat triliun dua ratus tiga puluh miliar rupiah) untuk belanja teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Total belanja TIK pemerintah periode 2014-2016 saja mencapai lebih dari Rp 12.700.000.000.000,- (dua belas triliuan tujuh ratus miliar rupiah). Tren ini meningkat setiap tahun. Namun, dari biaya sebesar itu, ditemukan bahwa 65 persen dari belanja TIK pemerintah itu digunakan untuk membangun aplikasi yang sejenis antar instansi pemerintah. Dari 2700 pusat data di 630 instansi pusat dan pemerintah daerah (data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2018), tingkat penggunaannya pun secara nasional rata-rata hanya 30 persen dari kapasitasnya. Lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah dalam pengembangan dan pengelolaan TIK menyebabkan terjadinya duplikasi anggaran belanja TIK dan kapasitas TIK yang melebihi kebutuhan. Padahal, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, baik di instansi pusat maupun di pemerintahan daerah masih belum kunjung bisa optimal dengan dukungan sistem informasi. Berdasarkan situasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang ditujukan untuk mendorong efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan pemanfaatan TIK dalam mendukung pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik. Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE dimandatkan dibangun di tiga tingkat, yakni tingkat nasional, instansi pusat, dan pemerintah daerah. e-Government dan Visi Satu Data Indonesia Begitu gencarnya instansi pusat dan pemerintah daerah membangun beragam jenis aplikasi hingga pusat data tidak lepas dari kebijakan e-Government di Indonesia yang secara resmi dimulai sejak terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Kebijakan Nasional Pengembangan e-Government. Konsep e-Government ditujukan untuk mendukung dua kategori aktivitas yang saling berkait. Pertama, pengolahan data, pengelolaan informasi, serta sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis. Kedua, pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat. Namun, perkembangan e-Government di Indonesia sebenarnya tidak cukup memuaskan. Merujuk survei e-Government yang dirilis oleh The Division for Public Institutions and Digital Government (DPIDG) Perserikatan Bangsa-Bangsa, peringkat terbaik Indonesia adalah posisi 96 pada tahun 2005. Terakhir, posisi Indonesia berada di peringkat 116 dari 193 negara, jauh di bawah Filipina (71), Thailand (77), dan Vietnam (89). Pemerintah harus semakin serius untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui dukungan e-Government (Masyhur, 2017). 1 Tulisan ini dimuat di Majalah KOMBINASI Edisi 72 tahun 2018 yang diterbitkan oleh Combine Resource Institution dalam format online di alamat: https://www.combine.or.id/archive/69 Satu Data dengan Sistem Informasi Desa (Elanto Wijoyono, 2018) - 1