1 Membangun Organisasi Masyarakat Sipil yang Sehat dan Akuntabel: Perkumpulan dalam Konteks Gerakan Sosial dan Pentingnya Tata Kelola Organisasi 1 Fajar Nursahid 2 Pendahuluan Dalam sebuah negara demokrasi yang sehat, jaminan terhadap kebebasan berserikat menjadi salah satu ciri utama. Demokrasi, menurut Dahl (1971), adalah sebuah sistem pemerintahan yang di dalamnya terdapat kebebasan warga negara untuk, antara lain: (1) membentuk dan ikut serta dalam organisasi, (2) berekspresi atau berpendapat, (3) menjadi pejabat publik, (4) memberikan suara dalam pemilihan umum, (5) mendapatkan jaminan pemilihan umum yang jujur dan adil, dan (6) mendapatkan sumber- sumber informasi alternatif di luar yang diberikan pemerintah. 3 Negara harus menjamin kebebasan setiap warga negara untuk dapat membentuk perkumpulan atau organisasi sebagai kelompok kepentingan (interest group) yang bebas. Hal ini tidak saja diperlukan, tetapi bahkan merupakan hal penting yang tak terhindarkan. Dalam referensi lain, Dahl menyebut, perkumpulan atau asosiasi yang bebas adalah sumber pencerahan dan pendidikan kewarganegaraan. Keberadaan asosiasi-asosiasi yang bebas, selain dapat menjadi sumber informasi, juga di dalamnya merupakan kesempatan bagi warga negara untuk melakukan diskusi, merumuskan pertimbangan, dan penguasaan kemampuan politik untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam pemerintahan secara lebih luas. 4 Sedemikian pentingnya kebebasan berserikat ini, sehingga jaminan atas hak kebebasan berserikat (dan berkumpul) termasuk dalam salah satu hak dasar setiap manusia yang diakui dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Deklarasi yang diumumkan oleh Majelis Umum PBB tanggal 10 Desember 1948 tersebut menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan; selain juga tidak boleh ada pemaksaan terhadap seorangpun untuk memasuki sebuah perkumpulan. 5 Konsekuensinya, negara-negara di dunia harus menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak kebebasan yang berlaku universal ini agar dapat berjalan efektif di wilayah-wilayah kekuasaan hukum mereka. Kerangka normatif terhadap jaminan terhadap hak kebebasan berserikat sebagaimana dikemukakan di atas bermakna dua hal. Pertama, di satu sisi ada penegasan yang sangat kuat negara harus memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat dengan memberian kerangka regulasi yang kondusif untuk 1 Makalah, ditulis sebagai bahan pengayaan tematik untuk penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang- Undang Perkumpulan versi Masyarakat Sipil. Makalah ditulis atas permintaan YAPPIKA-ActionAid (YAA) selaku sekretariat Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). 2 Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) dan Dosen Prodi Ilmu Politik Universitas Bakrie, Jakarta. 3 Robert A. Dahl, 1971. Polyacrhy, Participation and Opposition. New Haven: Yale University Press; sebagaimana dikutip oleh Maswadi Rauf, et.all., Menakar Demokrasi di Indonesia: Indeks Demokrasi Indonesia 2009. Jakarta: BPS, 2011. (hlm. 10-11). 4 Robert A. Dahl, 2001. Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi secara Singkat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. (hlm. 136). Edisi terjemahan dari karya Dahl, On Democracy, diterbitkan Yale University Press, New Haven, 1999. 5 Lihat Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pasal 20 ayat (1) dan (2).