Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, Vol. 16, No. 1, Januari – Juni, 2017 (45 – 72) 45 NIKAH MUT’AH RIWAYATMU KINI (Tela’ah Tentang Pelaksanaan Sunnah Nikah Mut’ah Melalui Pendekatan Hadits Dan Sirah Nabawiyah) Uswatun Hasanah Fakultas Ushuluddin & Pemikiran Islam, UIN Raden Fatah Palembang uswatunhasanah1903@gmail.com Abstract This paper concludes that when looking at the history of hadith and sirah nabawiyyah around the legitimacy and the prohibition of marriage mut’ah understood that mut’ah marriage is not a good sunnah to do. This conclusion denied the opinion of al-Thabathabai in particular and the Shi’ite group in general who stated that the Shia still allow and allow the implementation of the Mut’ah marriage in the present. This research supports the opinion of al-Nawawi as an ambassador of the Sunni group who said about the salting of mut’ah marriage Kata kunci: Nikah Mut’ah, legitimasi, pengharaman. A. PENDAHULUAN Apabila berbicara tentang nikah mut’ah biasanya akan terbayang Syiah sebagai kelompok yang banyak mengambil bagian dalam pelaksanaannya, bahkan seolah-olah nikah mut’ah identik dengan ajaran Syiah. Padahal sesungguhnya ajaran tentang nikah mut’ah bukanlah bersumber dari ijtihad pribadi kelompok Syiah. Menurut Syiah atau sekelompok masyarakat yang mempraktekkan nikah mut’ah bahwa nikah mut’ah merupakan bagian dari sunnah Rasul saw. Nikah mut’ah diakui dan dipraktekkan sejak keberadaan Rasul saw di tengah-tengah sahabatnya. Dengan kata lain pelaksanaan nikah mut’ah menurut para penganutnya berdasarkan dalil al-Qur’an, hadis serta keterangan-keterangan dalam sirah nabawiyah. Sebagai ummat Nabi Muhammad saw tentu akan mengalami kerugian yang sangat besar jika meninggalkan satu kesempatan melaksanakan sunnah yang mudah atau bahkan disukai terutama bagi kaum laki-laki. Karena umumnya yang akan lebih banyak mendapatkan manfa’at dari pelaksanaan nikah mut’ah adalah