Khaerul Aqbar, Azwar Iskandar. Kajian Ekonomi Keuangan Vol. 3 No. 3 Tahun 2019 http://dx.doi.org/10.31685/kek.v313.503 Kajian Ekonomi & Keuangan http://fiskal.kemenkeu.go.id/ejournal Kontekstualisasi Kebijakan Zakat Umar bin Abdul Aziz dalam Perzakatan dan Pengentasan Kemiskinan di Indonesia Khaerul Aqbar α , Azwar Iskandar β* Abstract This research aimed to undestand the concept of zakat policy of Umar Bin Abdul Aziz in the object of zakat, zakat collection, and its distribution; and its relevance to zakat implementation in Indonesia. This study employed qualitative method with content analysis, and its approach was juridical, philosophical, and sociological. Research data sources included primary data in the form of results from interviewing zakat experts, and secondary data were books, jounals, and others. Research results show three main points. (1) Umar Bin Abdul Azizs policy in terms of zakat management can be classified into two parts. Firstly, Umar's policy on addition of zakat objects including employee salaries, re-found lost assets, and several types of agricultural and fishery products. Secondly, Umar's policy in terms of zakat, either regulatory reformation, concept of centralized management, or strict and anti-corruption regulations. (2) In the context of zakat in Indonesia, several policies of Umar Bin Abdul Aziz had been stated in Law number 23 year 2011 concerning zakat management which among them is integrated zakat management as an instrument in alleviating poverty in Indonesia. (3) Umar bin Abdul Aziz's policy in zakat has relevance to a number of zakat practices in Indonesia such as zakat of profession, corporation, property, as well as assets and other developing businesses, and the allocation of zakat funds for educational scholarships and assistance for survivors of natural disasters. This research recommends that maximizing the collection of zakat funds can be done with rules and sanctions that take hold of those who violate zakat management regulation. Abstrak Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui konsep kebijakan zakat Umar bin Abdul Aziz dalam objek zakat, penghimpunan zakat, dan pendistribusian zakat, dan relevansi kebijakannya terhadap perzakatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik content analysis (analisis isi) dan pendekatan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Sumber data penelitian meliputi data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder berupa buku-buku, jurnal, dan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan tiga poin utama. (1) Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam pengelolaan zakat dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian. Pertama, kebijakan Umar seputar perluasan objek zakat meliputi gaji pegawai, harta hilang yang kembali ditemukan, beberapa jenis hasil pertanian dan perikanan. Kedua, kebijakan Umar tentang manajemen zakat, baik seputar reformasi regulasi, bentuk manajemen terpusat, atau regulasi yang tegas dan anti korupsi. (2) Dalam konteks perzakatan di Indonesia, sebagian dari kebijakan Umar bin Abdul Aziz telah dituangkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diantaranya berupa pengelolaan zakat yang terintegrasi sebagai instrumen dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. (3) Kebijakan zakat Umar bin Abdul Aziz memiliki relevansi terhadap beberapa praktik perzakatan di Indonesia, seperti zakat profesi, zakat perusahaan, zakat properti, zakat pada harta dan usaha yang berkembang lainnya serta pengalokasian dana zakat untuk beasiswa pendidikan dan bantuan bagi korban bencana alam. Penelitian ini memberikan rekomendasi diantaranya bahwa maksimalisasi penghimpunan dana zakat dapat dilakukan dengan aturan dan sanksi yang mengikat bagi yang melanggar ketentuan pengelolaan zakat. ©2019 Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI * Email: azwar.iskandar@gmail.com α Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar, 90234, Makassar, Indonesia β Balai Diklat Keuangan Makassar dan Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar, 90234, Makassar, Indonesia Riwayat artikel: Diterima 5 Desember 2019 Direvisi 29 April 2020 Disetujui 5 Mei 2020 Tersedia online 22 Juli 2020 Kata Kunci : zakat, kemiskinan, Umar bin Abdul Aziz JEL Classification: D64, D31, N30