Khaerul Aqbar, Azwar Iskandar. Kajian Ekonomi Keuangan Vol. 3 No. 3 Tahun 2019
http://dx.doi.org/10.31685/kek.v313.503
Kajian Ekonomi & Keuangan
http://fiskal.kemenkeu.go.id/ejournal
Kontekstualisasi Kebijakan Zakat Umar bin Abdul Aziz
dalam Perzakatan dan Pengentasan Kemiskinan di
Indonesia
Khaerul Aqbar
α
, Azwar Iskandar
β*
Abstract
This research aimed to undestand the concept of zakat policy of Umar Bin Abdul Aziz in
the object of zakat, zakat collection, and its distribution; and its relevance to zakat
implementation in Indonesia. This study employed qualitative method with content
analysis, and its approach was juridical, philosophical, and sociological. Research data
sources included primary data in the form of results from interviewing zakat experts, and
secondary data were books, jounals, and others. Research results show three main
points. (1) Umar Bin Abdul Aziz’s policy in terms of zakat management can be classified
into two parts. Firstly, Umar's policy on addition of zakat objects including employee
salaries, re-found lost assets, and several types of agricultural and fishery products.
Secondly, Umar's policy in terms of zakat, either regulatory reformation, concept of
centralized management, or strict and anti-corruption regulations. (2) In the context of
zakat in Indonesia, several policies of Umar Bin Abdul Aziz had been stated in Law
number 23 year 2011 concerning zakat management which among them is integrated
zakat management as an instrument in alleviating poverty in Indonesia. (3) Umar bin
Abdul Aziz's policy in zakat has relevance to a number of zakat practices in Indonesia
such as zakat of profession, corporation, property, as well as assets and other developing
businesses, and the allocation of zakat funds for educational scholarships and assistance
for survivors of natural disasters. This research recommends that maximizing the
collection of zakat funds can be done with rules and sanctions that take hold of those
who violate zakat management regulation.
Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui konsep kebijakan zakat Umar
bin Abdul Aziz dalam objek zakat, penghimpunan zakat, dan pendistribusian zakat, dan
relevansi kebijakannya terhadap perzakatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan teknik content analysis (analisis isi) dan pendekatan yuridis,
filosofis, dan sosiologis. Sumber data penelitian meliputi data primer berupa hasil
wawancara dan data sekunder berupa buku-buku, jurnal, dan lainnya. Hasil penelitian
menunjukkan tiga poin utama. (1) Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam pengelolaan
zakat dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian. Pertama, kebijakan Umar seputar
perluasan objek zakat meliputi gaji pegawai, harta hilang yang kembali ditemukan,
beberapa jenis hasil pertanian dan perikanan. Kedua, kebijakan Umar tentang
manajemen zakat, baik seputar reformasi regulasi, bentuk manajemen terpusat, atau
regulasi yang tegas dan anti korupsi. (2) Dalam konteks perzakatan di Indonesia,
sebagian dari kebijakan Umar bin Abdul Aziz telah dituangkan dalam Undang-Undang
No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diantaranya berupa pengelolaan zakat
yang terintegrasi sebagai instrumen dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. (3)
Kebijakan zakat Umar bin Abdul Aziz memiliki relevansi terhadap beberapa praktik
perzakatan di Indonesia, seperti zakat profesi, zakat perusahaan, zakat properti, zakat
pada harta dan usaha yang berkembang lainnya serta pengalokasian dana zakat untuk
beasiswa pendidikan dan bantuan bagi korban bencana alam. Penelitian ini memberikan
rekomendasi diantaranya bahwa maksimalisasi penghimpunan dana zakat dapat
dilakukan dengan aturan dan sanksi yang mengikat bagi yang melanggar ketentuan
pengelolaan zakat.
©2019 Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI
* Email: azwar.iskandar@gmail.com
α
Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa
Arab (STIBA) Makassar, 90234,
Makassar, Indonesia
β
Balai Diklat Keuangan Makassar dan
Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa
Arab (STIBA) Makassar, 90234, Makassar,
Indonesia
Riwayat artikel:
Diterima 5 Desember 2019
Direvisi 29 April 2020
Disetujui 5 Mei 2020
Tersedia online 22 Juli 2020
Kata Kunci : zakat, kemiskinan, Umar bin
Abdul Aziz
JEL Classification: D64, D31, N30