PEMBAHARUAN MAKNA ASAS LEGALITAS Hwian Christianto 1 Abstrak Legality is the most fundamental in Criminal Law. The understanding of the exact legality will absolutely affect the progress of Law to stand firmly. As one of general principle of criminal law, legality keep running in a significant progress. At the beginning of the forming, legality considered formally as a law protection from the absolute government which finally leads to the Law’s Positivism. On the next progress, the government considers materially the legality by applying the wide-self-opening to unwritten-law decisions. As the effect, the understanding of legality is in two ways which are contrary to each other, the formality that priors on the definite of law and the materiality priors on the justice. Here needs to be formed a new understanding about the legality according to formality- materiality quasi. Kata kunci: Asas legalitas, Interpretasi, ajaran melawan hukum materiil I. Pendahuluan Keberadaan asas-asas hukum di dalam suatu bidang hukum sangat penting mengingat asas-asas hukum inilah yang menjadi dasar dan pedoman bagi perkembangan setiap bidang hukum agar tidak menyimpang. Di dalam hukum pidana sendiri keberadaan asas hukum ini di tegaskan sebagai suatu upaya agar peradilan pidana di batasi kesewenang-wenangannya dalam menentukan ada atau tidaknya perbuatan yang dilarang. Roeslan Saleh menegaskan tujuan utama dari asas hukum ini untuk “mengnormakan fungsi pengawasan dari hukum pidana” 2 itu sendiri agar jangan sampai di salah gunakan oleh Pemerintah (pengadilan) yang berkuasa. Dari sini timbullah asas-asas hukum pidana seperti asas legalitas yang menghendaki tidak ada perbuatan yang dapat di pidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang- undangan pidana yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan, asas kesamaan 1 Penulis adalah mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya tahun 2007 Alamat korespondensi: hwall4jc@yahoo.co.id. 2 Roeslan Saleh, “Beberapa Asas-asas Hukum Pidana dalam Perspektif”, (Jakarta: Aksara Baru, 1981), hal. 14.