JURISPRUDENSI: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan dan Ekonomi Islam Volume 12 Edisi 1 Tahun 2020, 44-63 Doi: https://doi.org/ 10.32505/jurisprudensi. jurisprudensi.v12i1.1508 Zulham Wahyudani 44 KEABSAHAN NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH Zulham Wahyudani IAIN Langsa Zoelham679@yahoo.com Abstract: This study focus on exploring maslahah of the marriage registration for nikah siri. Based on the result, first; the goverment used maslahah approacj to determine the marriage registration as one of the marriage requirements. therefore, the unregistered marriages will be punished as the illegal one. Nowdays, the marriage registration had become the publication to justify the legality of someone's marriage, as well as to protect their right and obligation such as the protection of their offspring, property, life and so on. second, marriage registration cannot be negotiated to be undone by providing legal certainty through the revision of law No. 1 of 1974. This study recomended that every nikah siri should be register to the KUA to obtain their marriage legality from the government. Keywords: Nikah siri, maslahah, marriage administration Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mencari kemaslahatan pencatatan terhadap nikah siri. Berdasarkan hasil kajian pertama, pemerintah dengan pendekatan maslahah dapat menetapkan pencatatan sebagai syarat nikah. Sehingga perkawinan yang tidak dicatatkan akan dihukumi ilegal. Pencatatan nikah pada saat ini menjadi publikasi yang dapat membenarkan legalitas nikah seseorang serta untuk melindungi hak dan kewajiban mereka seperti perlindungan terhadap keturunan, harta, jiwa, dan lain-lain. Kedua, pencatatan nikah tidak bisa ditawar lagi untuk dilakukan dengan cara memberikan kepastian hukum legalitas melalui revisi Undang- undang No. 1 Tahun 1974. Dalam kajian ini disarankan agar setiap