1 KAJIAN HUKUM DAN TINDAKAN BAGI PELANGGARAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RTRW KLUNGKUNG DALAM PEMBANGUNAN AKOMODASI WISATA DI NUSA PENIDA Putu Arya Reksa Anggratyas (1981011016); I Gede Sumadi (1981011029) Program Studi Magister Pariwisata Fakultas Pariwisata Universitas Udayana 2020 ABSTRAK Nusa Penida merupakan kepulauan tropis yang menjadi destinasi wisata dunia dengan keindahan alam yang masih alami. Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan dan perkembangan pariwisata secara tidak langsung mendorong tumbuhnya pembangunan akomodasi wisata di Nusa Penida terutama di kawasan pesisir. Setiap peningkatan jumlah akomodasi, wisatawan dan pertumbuhan penduduk akan berpengaruh besar pada daya dukung lingkungan dan social maka itu diperlukan penataan ruang. Penataan ruang yang digagas oleh pemerintah, salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari tahun 2013 – 2033 menjadi dasar untuk mengatur pemanfaatan ruang secara tepat dengan memperhatikan berbagai aspek termasuk daya dukung. Perda ini mencakup empat hal utama yakni ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan; ketentuan pemberian insentif dan disinsentif; dan arahan pengenaan sanksi. Perlunya kajian untuk menganalisis perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW klungkung dalam pembangunan akomodasi wisata di nusa penida untuk melihat bagaimana penegakan hukum, tindakan sanksi administratif maupun sanksi pidananya. Metode yang digunakan dalam kajian ini bersifat yuridis normatif untuk pembuktian atau pengujian. Sumber data yang digunakan yaitu Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Peratura Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali ;Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung 2013 – 2033; Berita dan artikel surat kabar cetak maupun website yang berhubungan dengan masalah pembanguna akomodasi wisata di Nusa Penida. Kata Kunci: Nusa Penida, Perda, Rencana Tata Ruang, Klungkung