Kamis, 21 Januari 2021 Halaman 12 Strategi Berani Navalny Penerbit : PT.MediaWartaKencana PemimpinUmum : SupandiKusuma PemimpinPerusahaan : SujitoSukirman PemimpinRedaksi/ PenanggungJawab : H.Soffyan WakilPemimpinRedaksi : WarDjamil ManagingEditor : PaulusM.Tjukrono SekretarisRedaksi : GunturAdiSukma R e d a k t u r : AnthonyLimtan,H.Hermansyah,SR.Hamonangan Panggabean, Hendar Tusmin, Saurma, Tengku Kamarulzaman,RizalRudiSurya,Zulnaidi,JAnto, M.AliAkbar,HendraIrawan,DinaNurbetty. AnggotaRedaksi : FaisalPardede,Ridwan,FahrinMalau,RamadanZukri Sagala,RhintoSustono,AmruLubis,MahjijahChair, Suhayri Ramadan, M. Syahrial Mukmin, Jaholong Sitanggang, Bardansyah, BambangRiyanto, Dedy GunawanHutajulu,IsnainiKharisma,Nirwansyah Sukartara,SyafitriTambunan,YogiYuwasta,Adelina SavitriLubis,EkoSatriaHandoko,IndahPratiwi,Irin Juwita, Nur Akmal, Ahmad Nugraha Putra, Rudi Saputra. Fotografer : FerdySiregar,JunaidiGandy,KhairilUmriBatubara, QodratAl-Qadri. T e r b i t : Seminggu7kali TaripIklan : Rp.13.000,-permm/kolom(umum) Rp.10.000,-permm/kolom(kabardukacita) A l a m a t : Jl.Jend.A.YaniNo.35-49Medan20111 KotakPos:1481,TelexNo.51326 T e l e p o n : Redaksi:(061)4156655(5saluran) Fax.(061)4534116. Tata Usaha : (061) 4154711 (5 saluran), 4513554, 4524136,4534279.Fax.(061)4151436. PerwakilanJakarta : JalanPetojoSelatan13No.16CidengJakartaPusat Tel.(021)22638895 S I U P P : SK.MenpenNo.023/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1985 Tanggal24Desember1985 DicetakOleh : PT.SURYAMASABADIMAKMUR Jl.PulauSolorKIMIIMabar-Deliserdang HARIAN BENCANAsepanjang Januari renggut 140korban jiwa. - Betapa mahalnya bila itu juga karena ulah kita. ooOoo KOMISIIII DPR setujui Listyo Sigit Pramono sebagai Kapolri. - Rakyat memimpikan polisi idaman. ooOoo PSSIresmihentikankompetisiLiga1dan2. - Mau tarkam pun susah...hehehe. ooOoo PEMIMPIN oposisi Rusia, Alexei Navalny, mengambil langkah yang sangat berani: pulang ke negaranya !. Padahal Agustus lalu, ia telah diracun oleh agen-agen keamanan Rusia dengan racun Novichok yang mematikan. Beruntung ia selamat setelah berhasil diterbangkan ke Jerman. Kemung- kinan ia akanmendapat serangan yang sejenismasih terbuka lebar.MaklumPresidenRusia saat ini,Vladimir Putin, dikenal sebagai politikus yang siap, kapan pun, untuk melenyapkan saingan politik maupun pengkritiknya, dengancara apapun juga. Posisi politik Putin yang ‘sangat nyaman’ di Rusia maupun di panggung luar negeri, membuat Putin merasa tidak memiliki kendala serius untuk melancarkan aksi- aksinya. Tapi Navalny tentu juga memiliki hitung- hitungannya sendiri. Perjalanan Navalny menjadi sasaran aksi Putin cukuppanjang. Setelahdikenal karenapandangannya yang sangat nasionalis dan anti-imigran, Navalny kemudian mengubah dirinya menjadi perwujudan politik anti-Kremlin di Rusia, yang tetap dikontrol ketat olehPutin.Danbukan rahasia lagi bahwaKremlin telah mencoba yang terbaik untuk menekan gerakan politiknya. Dia telah ditahan beberapa kali dan kasus kriminal dilancarkan terhadapnya, dengan dakwaan yangmengada-ada. Navalny dilarang ikut sertadalam pemilihan Presiden 2018. Dan pada Agustus, ia pingsan saat dalam penerbangan domestik dari Siberia. Dokter Jerman yang merawatnya kemudian memastikan bahwa dia diracuni dengan zat saraf Novichok, racun mematikan yang secara khusus hanyadikembangkan intitusi intelijenRusia. Investigasi Barat terkait peracunan Navalny ini menunjukkan keterlibatan agen-agen keamanan Rusia, tapi seperti biasa, tuduhan ini dibantah Putin. Yang menyedihkan adalah walau bukti-bukti akan keterlibatan agen-agen keamanan Rusia dalam peracunan Navalny ini sudah sangat jelas, tapi tak ada tindakan apapun yang dilakukan untuk meng- hukum pelaku ataupun sekedar penyelidikan lan- jutan. Di Rusia, jelas penyelidikan tak mungkin dila- kukan. Seluruh institusi Rusia, mulai dari kepolisian, kehakiman hingga parlemen, semua sebulat sekata menyatakansangkalanatasketerlibatanagenmaupun badan pemerintahan Rusia dalamaksi peracunan ini. Maklum semua lini institusi Rusia telah dicengkram dengan sangat erat oleh kelompok Putin. Berbeda pandangan akan menjadi malapetaka besar. Yang aneh justru terkait respon dunia. Biasanya pembunuhanpolitikseperti ini akanditanggapi dengan gegap gempita. Amerika Serikat (AS) yang biasa super ribut, justu super tenang. Donald Trump,yang kebetulan memiliki ‘Koneksi Moskow’, bukannya melakukan protes malah sebaliknya menggandeng tanganPutin. Hal yang sama jugadilakukan sejumlah pemimpin negara Eropa Barat. Meski menyuarakan desakan penyelidikan dan sanksi terhadap Rusia, tapi tak ada langkah konkrit yang dilakukan. Di Jerman, KanselirAngela Merkel justru menolak pengenaan saksi terhadap Rusia dengan alasan tindakan sedemikian ‘tidak produktip’. Tak sulit melihat latar belakang sikap Merkel ini: Jerman dan Rusia tengah merampungkan jalur pipa gas senilai 11 milyar dolar,yang tak mungkin dibatalkan Merkel. Inggris juga mengambilkan langkah yang sama. Pemerintah London dan Parlemen Inggris menolak untuk memberlakukan UU keras seperti Magnitsky Act yang memberi wewenang pemerintah Inggris untuk menjatuhkan sanski keras terhadap pemeritahan asing.BahkanUni Eropa (UE) pun mengambil langkah yang tak berbeda. Dengan kondisi ini tak heran jika Putin merasa berada di atas angin. Lalu mengapa Navalny begitu berani pulang ke Rusia. Begitu ia naik di atas pesawat, penerbangan yang ianaiki langsungdiperintahkanmemutar haluan mendarat di bandara yang berbeda, mencegah ia disambut ribuan pendukungnya. Begitu Navalny tiba, ia langsung diborgol dan dikenakan tahahan 30 hari. Navalny tampaknya memanfaatkan media sebagai senjatanya, media Barat dan terutamamedia online, yang takbisadisensor ataudihentikanMoskow. Navalny tahu bawah iamenjadi soroton dunia, karena itu terlalu beresiko bagi Putin untuk menghabisinya. Hanya dipenjara, berapapun lamanya, tidak akan mematikan perlawanannya. Meski mendekam di pernjara, suara-suara perlawanannya tetap bisa menggema. Dan bila ini terakumulasi dalamgerakan politik resmi, maka akan menjadi ancaman besar bagi Putin. PenyuluhanAntikorupsi Saat Covid-19 Oleh: Dr Nizamuddin SE, MSi Oleh: Shalli Anggia Putri D ewasa ini penggunaan gad get tidak dapat dihindarkan lagi. Perkembangan tek nologi informasi dan ko- munikasi menawarkan kepraktisan yang menyenangkan bagi banyak orang tanpa terkecuali. Kini umur dan generasi tidak menjadi hambatan dalam penggunaan teknologi. Bahkan fenomena yang ter- jadi sekarang ini adalah banyak orang yang berlomba-lomba dalam mengon- sumsi teknologi keluaranmodel terbaru. Harga pun tidak dihiraukan, yang pal- ing utama merk dengan model keluaran terbaru dari teknologi tersebut dapat berada dalam genggaman tangan dalam rangka pemenuhan prestise diri. Gawai yang dikenal luas oleh masya- rakat Indonesia sebagai gadget sudah menjadikan orang dengan berbagai usia sebagai pasarnya. Mulai dari yang tua, remaja sampai anak-anak sudah tidak asing lagi dengan gadget. Namun, tidak sedikit juga ditemukan orang yang tidak romantis dengan gadget alias gagap tek- nologi. Teknologi tidak akan lezat jika tidak dibumbui dengan internet. Internet mampu memberikan penawaran yang menggiurkan, seperti kemudahan men- dapatkan informasi dan pengetahuan sampai kepada kemampuan berinteraksi dengan orang-orang di belahan dunia dengan cepat dan interaktif. Hal ini tidak didapatkan orang-orang zaman dahulu ketika teknologi belum berkembang. Indonesia termasuk dalam jajaran negara pengguna internet dengan angka yang tinggi. Sifat konsumtif masyarakat Indonesia menjadi salah satu pendorong angka tersebut kian meningkat. Nyata- nya, dunia maya tidak hanya menampil- kan yang baik saja. Sampah informasi tersebar tanpa disaring terlebih dahulu. Tidak ada yang dapat menghentikan ja- lur pengiriman informasi melalui dunia maya, sebab semua orang bebas me- lakukannya. Siapa saja boleh memuat berita atau informasi yang dapat dibagikan ke ba- nyak orang. Perlu diperhatikan apa yang menjadi pesan atau informasi yang di- sampaikan serta siapa yang menjadi sumber dari informasi tersebut. Tidak se- dikit berita atau informasi yang lalu la- lang dalam kehidupan sosial masyara- kat Indonesia bersifat palsu atau tidak benar adanya. Berita ini dikenal dengan berita palsu atau “Hoaks”. Berita-berita palsu sangat mudah ditemukan saat ini. Bahkan fenomena hoaks sudah diatur dalam Undang- Undang ITE pada Pasal 45A ayat 1 yang menyatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menye- barkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam ta- hun dan denda paling banyak Rp 1 mi- lliar. Sumber berita atau informasi ha- ruslah bersifat kredibel, yaitu dapat di- percaya sehingga apa yang kita lihat, sumsi berita palsu tanpa henti. Cepat atau lambat akan berpengaruh terhadap diri kita. Parahnya berdampak pada persatuan bangsa. Maka dari itu, literasi media penting untuk dimiliki masyarakat Indonesia un- tuk menangkal dampak buruk yang di- timbulkan olehmedia. Selain itu, literasi media bermaksud untuk melindungi pe- ngguna media yang rentan dan lemah terhadap dampak media oleh penetrasi budaya media baru. Literasi media merupakan kemam- puan untuk mengakses, memahami dan mengevaluasi secara kritis berbagai as- pek media dan konten. Sehingga peng- guna gadget dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang nyata dan mana yang fiksi. Literasi media tidakmudah untuk dikuasai dalam jangka watu yang cepat. Tetapi, kemam- puan ini sangat penting untuk dipelajari. Kemampuan yang secara efektif dan efisien memahami dan menggunakan berbagai bentuk komunikasi bermedia yang cerdas dan sehat. Kesadaran diri menjadi faktor utama dalammembangun kemampuan literasi media. Kita harus keluar dari zona peran sebagai konsumen pasif danmulai berdiri menjadi partisipan yang cerdas dan kritis. Membiasakan diri untukmembaca secara lengkap danmemahami dengan sungguh- sungguh informasi yang diterimamenjadi langkah awal dalam menangkal hoaks. Kemudian, carilah sumber berita tersebut dalam pengujian kebenaran. Kebiasaan berdiskusi dalam upaya menganalisis berbagai informasi yang diperoleh mau- pun tayangan yang disajikan olehmedia, bisamenjadi langkah strategis yang dapat dilakukan. Usaha yang dimulai dari sendiri memang tidak langsung meniadakan penyebaran hoaks, tetapi akan ada pe- ngurangan penyebaran hoaks. Jika terus berkurang secara perlahan, maka sangat diharapkan media yang digunakan adalah media sehat tanpa hoaks. Se- hingga tidak ada keraguan dan kekha- watiran dalam menggunakan media. Hoaks harus diberantas. Usaha masya- rakat saja tidak cukup dalammenangkal hoaks. Peran pemerintah diperlukan se- bagai prajurit terdepan dalam menia- dakan hoaks. Karena, hanya pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menutup situs dan akun pencipta hoaks. Mari tingkatkan literasi media dalam menangkal hoaks. Haramkan diri untuk melakukan aksi copas ketika pesan di- terima. Baca pesan dengan lengkap dan pahami dengan benar. Selain itu, uji kredibilitas informasi dengan mencari sumber berita. Gunakan analisis dan daya kritis diri terhadap pesan. Bersama- sama kita mengambil peran dalam menangkal hoaks danmenjadi pengguna media yang bijak. *** Penulis adalah pemerhati masalah sosial . baca dan bagikan dapat dipertanggung- jawabkan. Sumber yang tidak ter- percaya, tidak diketahui lembaga apa yang menaunginya dan berita itu dida- patkan dari mana dan dari siapa, perlu untuk dipertanyakan. Apakah kita dapat percaya dengan sumber yang tidak jelas asal-usulnya? Jawabannya jelas tidak. Namun, seba- gian masyarakat Indonesia mengiyakan pertanyaan di atas dengan tindakan me- reka. Banyak orang yang masih belum memiliki pemahaman akan penggunaan media yang bijak, hal ini dapat dilihat dari maraknya penyebaran hoaks. Maraknya penyebaran hoaks terjadi dari banyaknya informasi atau berita yang disebarkan melalui media internet, salah satunya media sosial. Kebanyakan dari yang tua sampai yang muda me- miliki akun media sosial. Instagram, Whatsapp, Twitter dan Facebook men- jadi sarana penyebaran hoaks dengan cepat. Disayangkan kebanyakan pem- baca dari media sosial langsung percaya dengan berita yang disajikan dan tanpa berpikir dengan matang, menyentuh tombol “Share” untuk membagikannya dengan keluarga, kerabat dekat dan teman-teman. Hoaks tidak akan ada jika kita tidak gemar melakukan copas (copy paste) pesan. Aksi menebar hoaks ini bukanlah hal baik untuk dilakukan. Hoaks dapat memberikan pengaruh buruk pada ma- syarakat luas. Hoaks mampu merobek logika dan menghilangkan nurani pem- baca. Orang pintar jadi tampak arogan, orang berilmu terjebak dalam lingkaran perseteruan dan tidak dapat dihindarkan caci-maki akibat luapan emosi. Sesungguhnya kita adalah satu bangsa, yakni Bangsa Indonesia. Kita harus menjaga tali persaudaraan dan persatuan yang telah kita bina selama ini. Janganlah mau dihancurkan oleh pihak terselubung denganniat jahatnya sebabhoaks bisa saja ditunggangi oleh segelintir pihak yang memiliki maksud tertentu. Tetapi, tidak sedikit juga hoaks yang ada berasal dari pengetahuan seseorang yang dangkal. Kita harus bertanya pada diri kita, ke- untungan apa yang diperoleh jika men- jadi tim sukses hoaks suatu pihak? Tidak ada. Malahan kita bisa saja terkena hukuman karena telah melanggar pera- turan yang ditetapkan. Dan pastinya, dengan ikut aksi menebarkan hoaks kita telah berpartisipasi dalam membodohi saudara sebangsa kita. Di zaman serba digital sekarang ini, jika ingin menjadi pribadi berkualitas dan menciptakan bangsa yang handal, pilihan yang tersedia hanya satu, yakni meningkatkan kualitas diri secara opti- mal. Mari jadikan jalur informasi dan jejaring sosial yang ada sebagai bekal produktivitas menuju tingkatan yang lebih baik lagi kedepannya. Jangan buat diri kita terjebak dalam lingkaran kon- Tangkal Hoaks dengan Literasi Media ZZZ aman begitu cepat berubah dan pada abad ke 20-21 dikenal dengan nama abad digital. Perubahan yang be- gitu cepat ini sejalan dengan perkem- bangan korupsi yang secara liner me- ngikuti perkembangan zaman, pada era digital ini korupsi semakin menjadi-jadi dan sudah memasuki sendi-sendi kehi- dupanmasyarakat. Etika untuk tidak ber- buat korupsi sudah terkikis habis, ma- syarakat sudah terbiasa mendengar kata korupsi dan tidak sungkan lagi mela- kukan hal yang sama. Penyakit korupsi ialah suatu yang aktif, dia tidak cuma bangun seketika apabila terdapat kesempatan, namun pula terus mencari peluang buat melak- sanakan korupsi. Untuk yang telah lihai memainkannya, dia berupaya sebaik- baiknya dan bisa jadi memakai perang- kat- perangkat yang tersedia temasuk menggunakan celah- celah korupsi. Peran masyarakat dalam pencegahan tindakan korupsi adalah lebih pada sikap langsung di masyarakat jika terjadi atau sudah terjadi tindak pidana korupsi, padahal peran masyarakat lebih awal adalah dengan mengadakan tindakan preventif yaitu salah satunya dengan menanamkan bibit bibit anti koruptif. Sikap koruptif merupakan seluruh perihal yang berkaitan dengan perilaku aksi serta pengetahuan seorang ataupun sekelompok orang yang menjebakan dirinya pada aktivitas yang mengarah ke korupsi. Tindakan koruptif membiasa- kan orang melakukan hal hal yang mengarah pada tindakan pidana korupsi. Pada umumnya, tindak pidana korupsi terjadi karena terdapatnya hasrat buat melaksanakan tindak pidana itu. Penyuluh antikorupsi merupakan suatu profesi yang disebut dengan penyuluh antikorupsi yang dimulai sejak tahun 2016 dan hal ini merupakan jabatan porofesi yang legal dan dibina oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)- KPK (Komisi PemeberantasanKorupsi), para penyuluh antikorupsi di assesment sesuai dengan SKKNI (Standard Kope- tensi Kerja Nasional Indonesia) oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang telah memenuhi syarat akademis akan diberikan sertificat yang dikeluarkan oleh BNSP Kompetensi penyuluh antikorupsi memiliki peran strategis dalammemberi penerangan dan sosialisasi dalammeng- gerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi denganmengembangkan budaya antikorupsi, sehingga diharapkan visi masyarakat Indonesia yang maju dan sejahtera pada tahun 2045 dapat tercapai. Adaptasi kebiasaan baru setelah mewabahnya virus covid-19 yang secara otomatismembatasi kegiatan face to face di masyarakat juga terjadi pada penyu- luhan antikorupsi di masyarakat. Penyu- luhan antikorupsi sebelumnya dilakukan kepada masyarakat secara face to face tidak lagi dilaksanakan dan berubah menjadi penyuluhan secara daring atau istilah lazimnya webinar. Dalam Webinar terhadap target sa- saran disamping sebagai nara sumber adalah penyuluh antikorupsi itu sendiri tetapi tidak jarang juga melibatkan key speaker para tokoh masyarakat, pim- pinan daerah baik sebagai eksekutif, legislatif, maupun judikatif di daerah, yang disuaikan dengan target sasaran. Materi yang dipaparkan dalamwebi- nar adalah pribadi yang berintegritas dalammencegah prilaku yang korup, kri- tis terhadap korupsi dan contoh-contoh dari variabel-variabel korupsi serta indikator-indikator turunan dari variabel korupsi. Sebagai contoh adalah penyuluhan terhadap kaum milineal dan bila berbi- cara tentang kaummilineal tidak terlepas dari masa depan bangsa, dan di pundak kaum milineal diharapkan Indonesia maju dan sejahtera dapat tercapai di masa mendatang. Kaummilineal adalah usia 20-34 yang termasuk usia produktif dan salah satu tingkat usia dalam bonus Demografi di Sumatera Utara menurut BPS Sumut tahun 2019 usia produktif di Sumatera Utara lebih dari 40 %, ini berarti tingkat kaum milineal yang mendominasi struktur penduduk di Sumatera Utara. Penanganan kaum milineal harus dilakukan secara efektif bila ingin kaum milineal ini diharapkan akan menerima estapet kepemimpinan di kemudian hari, dan sebaliknya bila penanganan kaum milineal tidak efektif maka kita tidak dapat mengharapkan perbaikan kesejah- teraan dimasa akan datang. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan tidak adanya jeda dalammemberikan penyu- luhan terhadap kaummelinial, walaupun dengan kondisi wabah pendemi Covid- 19 dengan tidak adanya jeda maka akan dapat ditanamkan pribadi yang ber- integritas. Hasil yang diharapkan adalah para kaum milineal tertanam dalam dirinya pribadi yang berintegritas, yangmenurut LSP-KPK adalah sesuai apa yang di- omongkan dan apa yang dilakukan, dan menjunjung tinggi sembilan nilai-nilai integritas yang telah diuji kebenaranya, yaitu jujur, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, mandiri,adil, be- rani, dan peduli dan dapat diaplikasikan baik di lingkungan rumah tangga, lingkungan keluarga dan lingkungan tempat kerja. Para milineal muda kelak menjadi role model dan agen-agen perubahan yang kritis terhadap korupsi, dan akhir- nya akan menurunkan angka tingkat korupsi dimasamendatang. Akhirnya de- ngan tindakan penyuluhan yang tidak jeda, maka diharapkan masyarakat umumnya dan kaummelenial pada khu- susnya tertanam pribadi yang berin- tegritas dengan sembilan nilai inti. *** Penulis adalah dosen Universitas Panca Budi. Muruah Pers Daerah Oleh: A.P. Edi Atmaja DALAMdunia pers, kitamenge- nal kode etik jurnalistik. Ia adalah seperangkat norma dan nilai, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang secara etis mesti diindahkan—bila tak mau dikatakan dipatuhi—oleh setiap subjek yang melaksanakan kerja-kerja jurnalistik. Setiap pro- fesi pasti memiliki kode etik. Kode etik adalah upaya untuk mengins- titusionalisasi moral dan kesepa- katan bersama akan nilai-nilai yang diasumsikan baik. Individu diantar- kan pada suatu “budaya baik” yang dipancangkan kode etik. Kode etik menjaga keluhuran dan muruah profesi sehingga para pelakunya dapat senantiasa bekerja di jalur lurus profesionalisme. Kode etik jurnalistik, dengan de- mikian, adalah ikhtiar untuk me- negakkan profesionalisme pekerja pers. Pekerja pers yang mengabai- kan atau bahkan menyimpang dari kode etik niscaya tidak akan diper- caya publik. Demikian juga halnya dengan profesi-profesi yang lain. Sebagai kekuatan keempat demok- rasi, pers memegang peran penting untuk mewujudkan keadaban dan keberadabanmasyarakat. Pers yang memegang teguh kode etik jurna- listik akan menghasilkan tatanan kemasyarakatan yang sehat. Meka- nisme check and balances berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada institusi yang superior dan dominan terhadap institusi lain. Pun tiada institusi yang terhina dina, laiknya sapi perahan, oleh institusi lain. Lantas, bagaimanakah sesung- guhnya bentuk kode etik jurnalistik itu? Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan De- wan Pers Nomor 03/SK-DP/III/ 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik merumuskan sebelas pasal yang memuat kode etik jurnalistik warta- wan Indonesia secara tertulis. Pasal 1Kode Etik Jurnalistikme- nyatakan bahwawartawan Indonesia bersikap independen. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Pasal 6 Kode Etik Jurnalistikmenyatakanbahwawarta- wan Indonesia tidak menyalah- gunakan profesi dan tidakmenerima suap. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang meng- ambil keuntungan pribadi atas infor- masi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Suap adalah segalapemberiandalambentukuang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yangmemengaruhi independensi. Ketiga pasal dari sebelas pasal Kode Etik Jurnalistik itu sengaja saya kutip untuk dielaborasi lebih jauh melalui tulisan ini. Di bagian awal tulisan, saya akan membahas praktik kerja sama pemerintah daerah dengan media massa yang telah menjadi fenomena umum di setiap daerah. Bagian selanjutnya akan mengulas sedikit tentang PutusanMahkamah Konstitusi No- mor 51/PUU-XVI/2018 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UUPers). Independensi Terpasung Ada satu hal yang segera me- mantik rasa ingin tahu saya saat per- tama kali mengawali penugasan di suatu daerah di luar Jawa.Waktu itu, akhir 2014, saya menjumpai bahwa nyaris seluruh media massa di daerah tersebut, baik cetak maupun siber, memiliki rubrik yangmemuat aktivitas pemerintah daerah. Pers yang awalnya saya pahami sebagai alat kontrol pemerintah daerah justru berubah jadi semacam “hu- mas” pemerintah daerah. Seiring berlalunya waktu, saya akhirnya mengetahui bahwa dalam setiap tahun anggaran, pastilah ada kegiatan di pemerintah daerah yang bertajuk “Kerja Sama Publikasi Media Massa” atau dengan nomen- klatur lain sejenis itu. Kegiatan ini melekat pada satu atau lebih satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Jumlah anggaran dan realisasi ke- giatan ini bervariasi. Ada satu ka- bupaten yang menganggarkan dan merealisasikan kegiatan kerja sama publikasi media massa hingga sekira Rp16 miliar. Fenomena kerja sama antara me- diamassa dan pemerintah daerah ini awalnya hampir-hampir menjadi suatu keanehan buat saya. Menurut saya, wartawan, jurnalis, atau re- porter pantangmelacurkan laku jur- nalistik demi mengharapkan im- balan dan keuntungan selain dari perusahaan pers tempat ia bekerja. Sebab, pekerja pers yang demikian pada akhirnya akanmenjadi pekerja pers yang terpasung independensi dan idealismenya. Memang, setiap perusahaan pers membutuhkan sumber daya ekono- mi agar tetap hidup dan beroperasi secara wajar. Namun, urusan kere- daksian serta keuangan dan pema- saran acapkali tidak jelas batas- batasnya. Di samping itu, batasan antara berita advertorial dan non-ad- vertorial pun sesungguhnya kabur. Ketidakjelasan dan kekaburan inilah yang seharusnya menjadi domain penegakan kode etik jurnalistik. Manifestasi Positif Di sinilah urgensi keberlakuan dan penegakan Pasal 1, 4, dan 6 Kode Etik Jurnalistik demi menjaga muruah pers daerah. Pers daerah wajib bersikap independen (kendati sumber pendanaan berasal dari pemerintah daerah); tidakmembuat berita bohong (yang baik-baik saja tentang pemerintah daerah meski sesungguhnya tidak demikian); tidak menyalahgunakan profesi (menulis berita bohong yang ten- densius dengan tujuan memeras pe- merintah daerah); dan tidak mene- rima suap (imbalan yang diperoleh dari kerja sama media massa dapat- kah dikategorikan sebagai suap?). Wakil Ketua Dewan Pers, Hen- dry Ch. Bangun, mengingatkan pe- merintah daerah bahwa kerja sama denganmediamassa harusmemper- hatikan peraturan perundang-un- dangan. Jika terdapat hal yang menyimpang (misalnya, kerja sama denganmediamassa yang tidak ber- badan hukum, tidak punya nomor pokok wajib pajak, tidak mencan- tumkan nama pengurus dan penang- gung jawab, atau terbit tidak ter- atur), dana yang telah dikeluarkan harus dikembalikan ke kas negara (Tangerangonline.id, 28/12/2019). Meskipun tidak menyinggung soal kode etik jurnalistik, imbauan salah satu pentolan Dewan Pers— organ pembina perusahaan dan pe- kerja pers—tersebut penting supaya pemerintah daerah tidak membuka peluang munculnya pers daerah ga- dungan yang tidakmemiliki kualifi- kasi sebagai pers tetapi “mencarima- kan” denganmengatasnamakan pers danmencorengmuruah pers daerah. Di era yang demikian terbuka dan bebas seperti sekarang, amat mudah mendirikan suatu media massa, terutama media massa siber. Dengan hanya bermodal puluhan hingga ratusan ribu rupiah, sese- orang sudah dapat membuat situs- web untuk beroperasi setahun. Ia dapat mengisi situsweb itu dengan muatan apapun dan berlindung di balik doktrin kebebasan berekspresi dan berpendapat. Dengan situsweb itu, ia lantas mendaku dirinya sebagai wartawan dan mengklaim usahanya dilindungi UU Pers. BerdasarkandataDewanPers (8/3/ 2020),hanyaterdapat217mediamassa siber yang terverifikasi secara admin- istratif dan faktual sebagai perusahaan pers nasional. Di sisi lain, menurut catatanKementerianKomunikasi dan Informatika, terdapat 43.000 media massasiberyangaktifberoperasitetapi tidakterdaftarsebagaiperusahaanpers alias media massa siber gadungan (Liputan6.com,8/1/2017). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XVI/2018 adalah manifestasi positifuntukmeneguhkan muruah pers daerah. Pemohonmem- persoalkankeharusanperusahaanpers berbentuk badan hukum yang me- nyebabkanperusahaanperspemohon yang berbadan usaha persekutuan komanditer (commanditairevennoot- schap/CV) tidak dapat melakukan kegiatan pers. Pemohonmendalilkan bahwa Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) UU Pers bertentangan dengan konstitusi. Dalampertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa, pertama, kendati pemohon menyatakan diri sebagai direktur perusahaan penerbitan pers CV Swara Resi, identitas pemohon hanya menyebutkan direktur CV Swara Resi perusahaan penerbit tanpa secara spesifik menyebutkan sebagai perusahaan penerbitan pers. Kedua, pilihan pembentuk un- dang-undang bahwa perusahaan pers berbentuk badan hukum di an- taranya adalah untuk memberi perlindungan kepada orang yang mendirikan dan wartawan yang be- kerja di perusahaan pers. Arti penting keharusan perusahaan pers berbentuk badan hukum adalah menyangkut tanggung jawab peru- sahaan pers terhadap kerugian, baik pidana maupun perdata, yang di- alami oleh masyarakat, terutama akibat pemberitaan. Oleh karena itu, perusahaan pers haruslah berbentuk badan hukum agar dapat leluasa bertindak dengan diwakili oleh para pengurusnya dalam melakukan perbuatan hu- kum. Bentuk badan hukum—dalam hal ini, perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi—adalah yang paling tepat bagi suatu perusahaan pers. Pada akhirnya, Mahkamah Kons- titusi—melalui Putusan Nomor 51/ PUU-XVI/2018—memutuskan bahwa pemohon tidak memiliki ke- dudukan hukum, sehingga perkara diputus tidak dapat diterima. *** Penulis adalah bekerja pada Badan Pemeriksa Keuangan RI, Pemimpin Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan Periode 2010/2011. Redaksi OpiniHarian Analisamenerima sumbangan artikel dari pembaca denganketentuan: * Artikel belum pernah dikirim atau dimuat di media lain * Panjang tulisan sekitar 6000 sampai 7000 karakter tanpa spasi. * Tulisan diketik dua spasi, dan bukan ditulis dengan tangan * Diakhir tulisan cantumkan status penulis * Cantumkan identitas diri, alamat lengkap, dan scant fotocopy KTP serta nomor telepon. * Artikel dikirim ke online@analisadaily.comatau direkam dalam CD * Redaksi tidak mengembalikan artikel yang tidak dimuat dan tidak melayani surat menyurat berkaitan pemuatan artikel Opini * Redaksi mengabaikan kiriman artikel yang tidak memenuhi ketentuan di atas. (redaksi) K E T E N T U A N Basic HTML Version Page 12 / 16