1 FACHRIZAL MOCHSEN SENI URBAN DAN INDUSTRI BUDAYA “Yang Belum Terurai” Menonton film baik di bioskop, televisi ataupun melalui keping cakram, sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, baik di kota besar ataupun di daerah lainnya. Dari film masyarakat mendapatkan hiburan dan wawasan, dengan segala pengaruhnya, positif dan negatif. Dengan semakin canggihnya teknologi, dan kecerdasan manusia, film semakin mudah untuk diakses melalui internet, tinggal pilih film, kemudian unduh, kita bisa menonton melalui laptop atau komputer. Cepatnya kemampuan masyarakat untuk menangkap semua gejala yang terjadi di luar kehidupan mereka melalui film sepertinya memberikan dampak yang beragam dalam masyarakat kita. Tetapi saya akan membicarakan mengenai dampak negatif dari kehadiran dan kemudahan mengakses film dalam masyarakat kita, walaupun mungkin banyak juga yang merasakan dampak positif dari menonton film. Beragam hal negatif yang dihasilkan dari industri perfilman yang masuk ke Indonesia coba dihadang oleh para penentu kebijakan negara ini, salah satunya melalui Lembaga Sensor Film (LSF). Beberapa peraturan yang dibuat dalam sebuah pasal oleh LSF adalah sebagai berikut: Pasal 29 (1) Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai film dan iklan film berpedoman kepada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman. (2) Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi film dan iklan film dari segi: a. kekerasan, perjudian, dan narkotika; b. pornografi c. suku, ras, kelompok, dan/atau golongan; d. agama; e. hukum; f. harkat dan martabat manusia; dan g. usia penonton film. Banyak film yang dilarang tayang di bioskop di seluruh Indonesia karena melanggar peraturan tersebut karena dianggap akan merusak tatanan moral bangsa, dan memicu terjadinya tindak criminal. Padahal jika kita lihat maraknya peredaran DVD bajakan atau permainan digital yang penanganannya tidak jelas, itu juga merupakan celah untuk merusak moral dan memicu tindak kriminalitas. Sudah banyak