Al-Risalah: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam | Vol. 12 | No. 1 | 2021 Lukman Masá | Minority and Majority Conception 119 MINORITY AND MAJORITY CONCEPTION ACCORDING TO AL-QUR'AN AND AS-SUNNAH P-ISSN: 2085-5818 | E-ISSN: 2686-2107 https://uia.e-journal.id/alrisalah/article/1260 DOI: https://doi.org/10.34005/alrisalah.v12i2.1260 Naskah Dikirim: 18-02-2021 Naskah Direview: 24-02-2021 Naskah Diterbitkan: 02-03-2021 Lukman Masá STID Muhammad Natsir lukman@stidnatsir.ac.id Abstract: Minority and majority have become very sensitive issues lately, in the life of the nation and the state, minority and majority issues are often misused to attack and corner a group, organization or religion. This study tries to highlight the minority and majority in Islam and place them according to the Al-Qur'an and As-Sunnah. Islam has provided guidance for the Muslim community both as a majority and as a minority. So it is hoped that in social life a Muslim can still practice his religion and at the same time still be able to do justice to others. The results of this study indicate that when Muslims become the majority, they must still be fair to other groups or religions. Likewise, when Muslims become a minority, they must still be treated fairly, so that they can carry out their religious obligations. Keywords: Minority, Majority, Fiqh Abstrak: Minoritas dan mayoritas menjadi isu yang sangat sensitip akhir-akhir ini, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara isu minoritas dan mayoritas sering disalah gunakan untuk menyerang dan menyudutkan suatu kelompok, organisasi atau agama. Studi ini mencoba menyoroti minoritas dan mayoritas dalam Islam dan mendudukkannya menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah. Islam telah memberikan panduan bagi masyarakat Muslim baik dia sebagai mayoritas maupun minoritas. Sehingga diharapkan dalam kehidupan bermasyarakat seorang Muslim tetap bisa menjalankan agamanya dan sekaligus tetap bisa berbuat adil terhadap orang lain. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa ketika kaum Muslimin menjadi mayoritas, maka dia harus tetap berlaku adil kepada kelompok atau agama lain. Demikian juga ketika kaum Muslimin menjadi minoritas, maka harus tetap diperlakukan secara adil, sehingga bisa menjalankan kewajiba-kewajiban agamanya. Kata Kunci : Minoritas, Mayoritas, Fiqih