1 KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP UJARAN KEBENCIAN/HATE SPEECH DAN BATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI Yayan Muhammad Royani UIN Walisongo Semarang yayanmroyani@gmail.com ABSTRACT Hate speech is a special term for criminal offenses such as hate expression, incitement, libel and defamation on behalf of race, ethnicity, religion, class or gender. That action is flare in public communication, especially in the Internet media. Although there have been various regulations governing, countermeasures against hate speech is not maximized. It could not be separated from the difficulty of determining the boundaries of hate speech with freedom of expression. This study aims to answer these problems in the perspective of Islamic law. The theory used is takzir and Maqasidu al-Syari’ah. The results of this study illustrate that the hate speech is a criminal offense punishable takzir and require a social approach in overcoming it. In the formulation of Islamic law, definition of hate speech is taken from the Korans argument that protect human rights in order to be limiting freedom of expression. Keywords: Speech, Hate, Law, Islam A. Pendahuluan Hate speech/ujaran kebencian merupakan istilah untuk perbuatan berupa ungkapan dalam pidato, ceramah, orasi, tulisan, gambar maupun sosial media yang mengandung unsur pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau penyebaran berita bohong. Perbuatan tersebut berdampak pada tindakan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa bahkan konflik sosial. Bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas. 1 Hate speech telah menjadi permasalahan hukum dan sosial saat ini. Di era globalisasi yang didukung media informasi tanpa batas, banyak pihak atas dasar kebebasan berekspresi melanggar hak asasi orang lain. Yaitu megeluarkan ujaran atau ungkapan yang tidak didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kasus-kasus seperti pencemaran nama baik dan hasutan kebencian masih menghiasi pemberitaan di media massa. 1 Peraturan Kapolri nomor SE/06/X/2015