TAHKIM, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol.1 No.2 (Oktober, 2018) | ISSN : 2597-7962 23 ISTINBATH HUKUM IMAM MALIK IBN ANAS TENTANG KADAR SUSUAN YANG MENGHARAMKAN PERNIKAHAN Amrullah Hayatudin Universitas Islam Bandung amrullahhayatudin@unisba.ac.id ABSTRAK Perbedaan pendapat dalam penentuan hukum dalam Islam adalah hal yang biasa. Termasuk dalam hal penentuan kadar susuan yang mengharamkan pernikahan, Imam Malik mengatakan bahwa satu kali susuan sudah menjadikan keharaman pernikahan sepersusuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap Istinbat Ahkam yang digunakan Imam Malik berkaitan dengan kadar susuan yang mengharamkan pernikahan. Hasil studi ini menunjukan hasil bahwa, satu kali susuan sudah menjadikan seseorang menjadi saudara sepersusuan dan diharamkan untuk menikah, dalam istinbat hukumnya Imam Malik menggunakan menggunakan dua metode Istinbath yaitu al qur’an dengan pendekatan makna zhahir ayat dan menggunakan hadits Nabi dari Uqbah ibn Harits. Kata Kunci: Imam Malik, Istinbath Ahkam, Kadar Susuan. ABSTRACT The differences of opinion in determining law in Islam are common. Including determining the level of marriage prohibition. Imam Malik said that suckling relationship are prohibits to marry with. This research aims to uncover the legal conclusions used by Imam Malik regarding the level of suckling relationship that prohibits marriage. The results of this study show that one time through suckling is become a lawful family and should be unlawful to marry. In term of the legal conclusion, Imam Malik uses two methods, namely; (1) the Qur'an with a well-defined verse meaning approach and (2) uses the hadith of the Prophet from Uqbah ibn Harits. Keywords: Imam Malik, Legal Conclusion, The Level of Suckling A. PENDAHULUAN Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk- Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT. Sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya.