Persaingan Usaha Perada, Vol. 1, No. 1, Juni 2018 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada 87 PERSAINGAN USAHA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI KONVENSIONAL DAN EKONOMI SYARIAH Mohamad Tedy Rahardi STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau ttedyrahardi@yahoo.com Abstrak Kajian ini memfokuskan bahasan atas telaah komparatif teradap prinsip-prinsip persaingan usaha dalam ekonomi konvensional dan ekonomi syariah. Hal ini beranjak dari fenomena persaingan usaha yang semakin mengarah pada persaingan usaha global sehingga mereduksi makna persaingan usaha untuk area domestik. Dalam kajian ini diketahui bahwa tren persaingan global mangarah pada sistem ekonomi liberal yang menginginkan pasar berlaku bebas. Dalam kajian hukum ekonomi konvensional, persaingan ini mengarah persaingan bebas yang menyerahkan mekanisme pasar pada pasar itu sendiri dengan peran pemerintah sebagai pengawas apabila ditengarai ada pelanggaran persaingan sehat. Sedangkan dalam kajian hukum ekonomi syariah, wacana tentang dewan pengawas pasar (hisbah) menjadi bagian penting dalam struktur dan mekanisme pasar agar persaingan sehat terwujud dan masyarakat konsumen tidak terbebani oleh praktik yang tidak sehat. Dengan demikian, prinsip hukum ekonomi konvensional dan ekonomi syariah memiliki persamaan dalam mekanisme pasar, tetapi berbeda dalam melihat peran struktur pasar. Abstract: This study focused on the comparative study of the principles of business competition in conventional economics and Sharia economics. It was generated by the phenomena of business competition which increasingly leads to global business competition, thereby reducing the meaning of business competition for domestic areas. In this study it is known that global competition trends lead to liberal economic systems that want markets to be free. In the study of conventional economic law, this competition leads to free competition that brings the market mechanism to the market itself with the role of the government as supervisor when there is a violation on that fair competition. Whereas in the study of sharia economic law, the discourse on the market supervisory board (hisbah) becomes an important part of the market structure and mechanism, there by embodying fair competition and the consumer community is not burdened by unfair practices. Thus, both of them have similarities in market mechanisms, but differ in looking at the role of market structure. Keyword: market structure, market mechanism, economic law Pendahuluan Globalisasi ekonomi telah membawa tren persaingan usaha bersifat global dan tidak hanya pada suatu teritorial negara. Hal ini dapat dilihat dari beragam produk merek internasional yang tidak hanya tersedia di satu negara saja, melainkan juga dapat dinikmati oleh masyarakat dunia. Dalam hal ini, gurita ekonomi kapital tidak bisa dielakan sebab perusahaan yang menguasai sumber daya (alam, manusia, dan kapital) akan lebih leluasa dalam menentukan produksi dan target pasarnya. Gejala ini juga mempengaruhi praktik ekonomi di suatu negara, yang berkaitan dengan ekonomi global, regional maupun domestik. 1 Artinya, di tengah 1 Ada kesepakatan bidang ekonomi seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN Free Trade Area (AFTA), ASEAN-China Free Trade gempuran raksasa industri global, industri domestik juga harus mampu bertahan. Keduanya harus mampu bersaing dengan sehat agar pasar menjadi seimbang dan bebas. Dalam konteks ekonomi domestik suatu negara, penguasaan satu atau beberapa perusahaan terhadap suatu barang dan jasa dengan kesepatakan merupakan tindakan yang membuat pasar tidak bisa memilih, kecuali yang telah tersedia itu saja. Akibatnya, tidak ada kompetisi bebas di pasar sehingga tidak ada keseimbangan (equilibrium). Dalam praktiknya, bisa saja barang dengan fungsi dan jenis yang sama yang tersedia pasar memiliki merek yang berbeda, namun harganya sama. Di pasar bisa juga terjadi barang dengan jenis Area(ACFTA), Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area(AANZFTA) dan lainnya merupakan suatu bentuk globalisasi ekonomi.