Volume 25 No. 2, April - Juni 2019 p-ISSN: 0852-2715 | e-ISSN: 2502-7220 http://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jpkm/article/view/13916 Diterima pada: 7 Juli 2019; Di-review pada: 27 Agustus 2019; Disetujui pada: 17 September 2019 69 PENGELOLAAN KEUANGAN BERBASIS APLIKASI SISTEM KEUANGAN DESA Rita Martini 1* , Resy Agustin 1 , Amira Fairuzdita 1 , Anggun Noval Murinda 1 1 Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Sriwijaya, Palembang, Indonesia *Penulis Korespondensi: ritamartini@polsri.ac.id Abstrak Pengalokasian dana membutuhkan pengelolaan keuangan desa yang bersih, tertib, efektif, dan efisien. Sebagai pertanggungjawabannya, desa menyusun laporan keuangan yang dipermudah dengan adanya Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Dalam penerapannya, perangkat desa mengalami kesulitan dalam pengoperasianya. Kajian ini bertujuan mengetahui penerapan aplikasi SISKEUDES dalam pengelolaan keuangan termasuk kendala-kendala yang terjadi sebenarnya di lapangan. Metode pelaksanaan dilakukan dengan pendampingan dan observasi kemudian dipaparkan secara kualitatif. Hasilnya penerapan aplikasi SISKEUDES mendukung penyediaan laporan keuangan berbasis komputer, namun dalam pelaksanaaannya terkendala oleh kompetensi sumber daya manusia dan fasilitas desa yang kurang memadai. Kata kunci: Pengelolaan keuangan, aplikasi SISKEUDES. Abstract The allocation of village funds requires village finance management that is compassionate, subordinate, effective and efficient. As a responsibility, the village prepares financial reports that are facilitated by the application of the village financial system (SISKEUDES). In it’s implementation, village officials have difficulties in the operation of this application. The purpose of this article is to find out the application of SISKEUDES in financial management including the actual obstacles that occur in the field. The implementation method is carried out with assistance and observations are then presented qualitatively. The result of the application implementation is supports the provision of computer-based financial reports, but in the implementation there some obstacles come from inadequate competence of human resources and village facilities. Keywords: Financial management, SISKEUDES application. 1. PENDAHULUAN Pada sistem pemerintahan yang ada dan berlaku saat ini, desa mempunyai peran yang strategis dan penting dalam membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewenangan sebagai daerah otonom. Kewenangan tersebut disertai dengan dana yang akan diberikan kepada desa berupa Dana Desa dari Pemerintah Pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tingkat provinsi/kabupaten/kota (Republik Indonesia, 2014). Agar penggunaan dana desa menjadi efektif dan efisien, maka diperlukan pengelolaan keuangan yang baik. Pengelolaan keuangan yang baik salah satunya harus mengacu pada asas-asas pengelolaan keuangan itu sendiri (Martini dkk., 2018). Asas-asas pengelolaan keuangan desa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 113 tahun 2014, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Republik Indonesia, 2014). Beberapa disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan keuangan desa (Republik Indonesia, 2014) yaitu: 1) Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja; 2) Pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)/Perubahan APBDes; 3) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBDes dan dilakukan melalui Rekening Kas Desa (BPKP). Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 93, menyatakan pengelolaan keuangan desa terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban (Republik Indonesia, 2014). Setiap tahapan kegiatan pengelolaan keuangan desa harus dilaporkan oleh pemerintah desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa. Untuk