Term Fitnah dalam al-Qur’an Ikma Pradesta Putra Prayitna Dokumen Pribadi Pendahuluan Salah satu permasalahan kehidupan yang dirasakan oleh umat manusia adalah timbulnya masalah berupa gesekan sosial dengan orang lain. Hal ini tak jarang menimbulkan efek yang cukup besar dan panjang, salah satunya adalah perpecahan masyarakat. Permasalahan sosial yang cukup umum dilakukan adalah kebiasaan memfitnah orang lain, fitnah yang dimaksud adalah perkataan dusta yang disebarkan oleh orang lain dengan maksud untuk menjelekkan orang lain berupa penodaan nama baik dan merugikan kehormatan. 1 Fitnah yang berarti tuduhan tanpa bukti menjadi kata yang memiliki satu asosiasi makna dan dianggap sebagai definisi yang baku sehingga membuat pemahaman masyarakat Indonesia terhadap term tersebut menjadi seragam. Padahal, term fitnah sebagaimana menurut al-Jurnani dalam kitabnya al-Ta’rifat memiliki makna sesuatu yang dapat mempertegas posisi manusia dari kebaikan atau keburukan. 2 Sementara menurut Ibnu Mandzhur dalam kitabnya Lisan al-Arab kata fitnah memiliki makna ujian dan cobaan berupa penyiksaan, pembunuhan kesesatan, kekufuran, perbuatan dosa, hilangnya akal, terpukau atas sesuatu, dan perempuan. 3 Sepintas makna yang berkembang di masyarakat dengan makna yang tertuang dalam bahasa aslinya memiliki perbedaan, namun konteks dari kedua definisi tersebut sama-sama berkonotasi kepada hal yang negatif. Dengan demikian, pada tulisan ini akan disajikan makna fitnah yang termaktub di dalam al-Qur’an agar pemahaman terhadap term tersebut menjadi utuh dan terhindar dari kesalahpahaman dalam memahami makna fitnah di dalam al- 1 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), hlm. 412. 2 Ali bin Muhammad al-Jurjaniy, Kitab al-Ta’rifat, (Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1983), hlm. 165. 3 Ibnu Mandzhur, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar Shadir, 1414 H), jilid 13, hlm. 317.