AL-RISALAH| Januari -Juni 2016 PERKAWINAN ENDOGAMI PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Studi Terhadap Masyarakat Bugis Bone) Oleh: Nenni Rachman Mahasiswa S2 Prodi al-Ahwal al-SyakhsiyyahSTAIN Watampone E-mail: nennirachman@gmail.com ABSTRACT There are three traditional marriage system, namely: endogamy, exogamy, and eleuterogami. The Bugis Bone included into the system of marriage endogamy means that a man should marry a woman who has a relationship with a cousin, both cousins once, twice cousin, and cousin three times. According to custom Bugis Bone, marriage endogamy (Siala Massapposiseng) that occurs in the Bugis Bone is an ideal marriage, marriage according to Islam while this is not an ideal marriage. However, marriage is permissible as long as there is no prohibition in the passage, both the Quran and al-Hadith. This study aims to determine the factors behind marital endogamy and the impact of the marriage. The method used in this research is a field research dealing directly with the public, in order to obtain clear data and data collection techniques of interviews and documentation. The results showed that there were several factors behind the retaining endogamous marriage among others: purity of lineage, wealth care, and spatial orientation (territorial). In practice, endogamous marriage have an impact, especially for perpetrators of endogamy itself among others: strengthens kinship, wealth preservation or heritage, and the impact of physical or mental disability in the offspring. Kata Kunci:Endogamy, Siala Massappo- siseng, Majority Society Bugis Bone. Pendahuluan Dalam hukum perkawinan Islam dikenal sebuah asas yang disebut selektivitas. Artinya, seseorang ketika hendak melangsungkan perkawinan terlebih dahulu harus menyeleksi dengan seseorang yang boleh ia menikah dan dengan seseorang yang ia terlarang untuk menikah. Hal ini untuk menjaga agar perkawinan yang dilangsungkan tidak melanggar aturan-aturan yang ada, terutama bila perempuan yang hendak dikawini ternyata terlarang untuk dikawini; yang dalam Islam dikenal dengan istilah mahram (orang yang haram dikawini).Dalam hal larangan perkawinan; al-Qur’an memberikan aturan yang tegas dan terperinci.Dalam QS.al-Nisa (4) ayat 22-24 Allah swt. berfirman yang artinya “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (23) “Diharamkan atas kamu