Wajah Hukum Volume 4(2), Oktober 2020, 331-340 Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi ISSN 2598-604X (Online) | DOI 10.33087/wjh.v4i2.241 331 Pengelolaan Coorporate Social Responsibility Menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Lili Naili Hidayah 1 , Raffles 2 , Pahlefi 3 1,2,3 Fakultas Hukum Universitas Jambi Kampus Pinang Masak Jl Raya Jambi Muaro Bulian Km 15 Mendalo Indah -Jambi Correspondence email: lilinailihidayah@unja.ac.id; raffles@unja.ac.id; pahlefi@unja.ac.id Abstrak. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pengelolaan yang ideal CSR bagi perusahaan perseroan terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa norma kewajiban CSR bagi perseroan terkesan tidak tegas, karena tanggung jawab sosial belum diatur secara tegas tentang mekanisme CSR secara spesifikdalam peraturan, standar “kepatutan”dan “kewajaran” dalam penganggaran CSR, wujud pelaksanaannya maupun siapa yang berkompeten menilai kewajaran dan kepatatutan tersebut harus jelas diatur dalam peraturan pemerintah agar pengelolaan CSR terarah dan terukur. Kata Kunci: Corporate; Responsibility; Social Abstract. Corporate Social Responsibility (CSR) is one of the obligations that must be carried out by companies in accordance with the contents of article 74 of Law Number 40 of 2007 concerning Perseroan Terbatas. The purpose of this study is to find out about the ideal management of CSR for limited liability companies. This research is a normative study, using a conceptual approach and legislative approach. Based on the results of the study found that the CSR obligation norms for the company seem indecisive, because Social Responsibility has not been explicitly set about CSR mechanisms specifically in regulations, standards "propriety” and “reasonableness” in CSR budgeting, the form of implementation and who is competent in assessing the reasonableness and propriety must be clearly regulated in government regulations so that CSR management is directed and measurable. Keywords: Corporate; Responsibility; Social PENDAHULUAN Perusahaan maupun korporasi disadari atau tidak, akan membawa suatu dampak bagi lingkungan dimana perusahaan itu berada, baik itu menguntungkan maupun merugikan. Dampak yang menguntungkan misalnya akan memberi masukan bagi pemerintah melalui pajak, bisa juga dengan adanya perusahaan atau korporasi memberi keuntungan dengan adanya pembukaan lapangan kerja baru, maka akan mengurangi tingkat pengangguran dilingkungan sekitar perusahaan, aktivitas perekonomian lokalpun akan berkembang, pendayagunaan sumber sumber produksilokal, dan lain-lainnya. Disamping membawa keuntungan bagi masyarakat sekitar juga, dapat membawa kerugian yang dapat berupa disfungsi dan polusipada kawasan pemukiman masyarakat, berkurangnya daya guna sumber, terjadinya bermacam-macam masalah baru terkait dengan masyarakat dan lingkungan, marginalisasi sebagian orang yang tidak memiliki akses ke dalam industrialisasi, perpindahanpenguasaan dana, dan alat-alat produksiekonomi kepadapelaku usaha dalam korporasiserta beragamdampak yang tidak positif lainnya. 1 Ketika dampak itu menguntungkan bagi masyarakat sekitar, tentu tidak akan membawa keprihatinan bagi beberapa kalangan, namun adanya dampak negatif dari perusahaan inilah yang menyebabkan munculnya keprihatinan dari beberapa kalangan, yang akhirnya menggulirkan isu akan perlunya dunia usaha memasukkan masalah tanggung jawab sosial sebagai bagian integral dalam dunia usahanya. Walaupun perkembangan ekonomi telah mengalami peningkatanyang signifikandibandingkansebelumnya, faktanya Indonesia masih mengalami permasalahan sosiologis yang cukup serius. Menghadapi situasi sosiologis dan politis yang semakin rumit di era otonomi daerah, maka Corporate Social Responsibility (untuk selanjutnya di sebut dengan Corporate Social Responsibility atau CSR) salah satu pilihan dalam mengembangkan kesejahteraan masyarakat. 2 Amanat Konstitusi Republik Indonesia menegaskan bahwa pemanfaatan kekayaan bumi Indonesia adalah bagi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh bangsa setinggi-tingginya, maka diharapkan pemerintah berwenang menerapkan norma, termasuk dalam hal ini adalah norma hukum yang kemudian diwujudkan dalam berbagai aturan 1 Saipullah Hasan dan Devy Andriany, Pengantar CSR, Sejarah, Pengertian, dan Praksis, Cet. I (Yogyakarta: JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang dan Pustaka Pelajar, 2015), hlm. 45. 2 H. Budi Untung, Corporate social responsibility, Cet. 1 (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hlm. 2.